Kota Tangerang – Ditengah proses rencana pembahasan revisi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mengenai tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kota Tangerang sebesar Rp.42.500.000,-
Terdapat rumah warga yang nyaris roboh di Kampung Periuk RT 003/003 Kecamatan Periuk Kota Tangerang belum masuk dalam program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pemilik rumah Dadi (40), bekerja sebagai buruh lepas, sementara istrinya Deuis (33) adalah seorang ibu rumah tangga. Keduanya tinggal bersama seorang anak yang baru berusia 8 Tahun.
Sekretaris Dinas Perkimta Kota Tangerang, Kathrina Iswandandari mengatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, rumah tersebut diakui belum masuk Sidata untuk Program bedah rumah tahun ini.
“Sedang di koordinasikan dengan pihak kelurahan, supaya bisa dimasukkan Sidata untuk program tahun depan,” Ungkapnya kepada TangerangPos.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang dan Ketua DPRD Kota Tangerang dalam waktu dekat segera melakukan revisi Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
Langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).
Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi mengungkapkan bahwa Pimpinan DPRD Kota Tangerang merespons aspirasi warga Kota Tangerang yang meminta tunjangan DPRD dievaluasi.
“Aspirasi masyarakat yang meminta evaluasi tunjangan perumahan DPRD kita tindaklanjuti. Kita setuju. Perwal No.14 tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, kita evaluasi,” tegasnya, Minggu, 7 September 2025.
Rusdi mengakui telah melakukan Rapat bersama pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi yang menyepakati perubahan atas Perwal tersebut.
“Kami pimpinan dewan sudah sepakat, tunjangan perumahan dewan untuk dievaluasi,” tandas Rusdi Alam. [red]











