Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 4 Apr 2024 ·

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR


 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2024 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024. Posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyatakan bahwa posko tersebut akan melayani para pekerja untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko pengaduan THR akan beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Ujang menggarisbawahi bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara berkesinambungan. Baik pekerja dengan perjanjian waktu tertentu maupun tidak tertentu berhak atas THR.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan setara dengan satu bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan dihitung secara proporsional.

“Penyaluran THR keagamaan harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kami mengajak para pekerja yang menemui ketidaksesuaian dalam penyaluran THR untuk memanfaatkan posko pengaduan kami guna menyelesaikan masalah tersebut,” tukas Ujang. [red]

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Upaya Mitigasi Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Tuntaskan Normalisasi Kali Serua

17 Juli 2026 - 20:24

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

Selain UGD 24 Jam, RSUD Panunggangan Barat Fokus Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

17 Juli 2026 - 13:22

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Trending di Kota Tangerang