Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang Selatan · 26 Jul 2025 ·

Diduga Jual Beli Kursi SPMB, Pemerhati Pendidikan: Copot dan Sanksi Kepsek SMAN 2 Kota Tangsel


 Gedung SMAN 2 Kota Tangsel. Foto: Sekolah Kita Perbesar

Gedung SMAN 2 Kota Tangsel. Foto: Sekolah Kita

Kota Tangsel – Dugaan jual beli kursi SPMB melalui penambahan Rombel di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan menyeruak kepermukaan usai sejumlah Calon Wali Murid speakup membeberkan bahwa adanya tawaran dari oknum panitia yang akan menampung siswa yang tidak lolos SPMB.

“Katanya masih bisa masuk, asal setor Rp40 juta. Uangnya ditransfer ke rekening pribadi, bahkan ada yang diminta bayar tunai. Ini jalur khusus, katanya terbatas dan tidak diumumkan ke publik,” ujar salah satu wali murid kepada media.

Menanggapi hal tersebut Pemerhati Pendidikan Banten, Iman Sampurna meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi dan pencopotan sejumlah pihak yang terlibat.

“Jika benar adanya dugaan praktek tersebut, saya yakin Gubernur Banten Andra Soni akan segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi tegas dan pencopotan Kepsek dan sejumlah pihak yang diduga terlibat jual beli kursi di SMAN 2 Kota Tangsel,” Ungkap Iman kepada TangerangPos, Sabtu (26/7/2025).

Imam merasa geram dan prihatin atas informasi tersebut, mengingat keseriusan dan keteguhan Gubernur Banten Andra Soni pada SPMB tahun ini untuk tidak membuka Rombel agar tidak adanya praktek jual beli kursi.

“Pak Gub Andra tegas, tidak akan menambah Rombel agar tidak terjadinya praktek jual beli kursi, kalau masih ditemukan juga jelas bentuk pelanggaran serius selain melawan keputusan Gubernur juga berpotensi pidana,” Tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 635 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis Lingkungan Desak APH Segera Tangkap Pencemar Sungai Cisadane 

8 Mei 2026 - 15:38

Jabatan Sekda Tangsel Tahap Evaluasi, Benyamin Davnie: Tidak Ada Pansel

8 Mei 2026 - 11:10

PSSI Kota Tangsel Fokus Pembinaan Kelompok Usia Muda dan Pengembangan Sepak Bola Putri

7 Mei 2026 - 22:08

Program Bedah Rumah di Tangsel Berlanjut, Benyamin Targetkan 329 Unit Diperbaiki pada 2026

7 Mei 2026 - 19:43

Masa Jabatan Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo Berakhir, Lanjut Atau Ganti?

7 Mei 2026 - 09:25

Intensitas Hujan Tinggi, 16 Titik Wilayah di Kota Tangsel Terendam Banjir

4 Mei 2026 - 22:37

Trending di Kota Tangerang Selatan