Kota Tangsel – Bambang Noertjahjo resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu Airin Rachmi Diany pada 19 April 2021.
Berdasarkan UU ASN Nomor 5/2014 Pasal 108 diatur bahwa jabatan Sekda diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan bahkan hingga mendekati usia pensiun.
Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel harusnya telah berakhir pada 19 April 2026, namun hingga saat ini Bambang masih menjabat dan dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
“Evaluasi dilakukan ketika kepala daerah ingin memastikan apakah seorang pejabat masih memenuhi kriteria untuk menduduki jabatannya, baik eselon I maupun II. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil keputusan,” Ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan dikutip banten.viva.co.id, Senin (20/04/2026) lalu.
Deden menerangkan bahwa Gubernur Banten Andra Soni telah menerima surat permohonan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Sekda Kota Tangerang Selatan.
“Pansel baru diusulkan. Nanti tergantung Gubernur siapa yang akan ditunjuk dari Provinsi, bisa dari BKD, Asda III, atau Sekda. Kita tunggu saja SK dari Gubernur,” sambungnya.
Bambang Noertjahjo, dikenal sebagai birokrat aktif dalam berbagai kegiatan pemerintahan kota. Sebelum menjabat Sekda Bambang sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Tangsel serta sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman dan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. [red]











