Kota Tangerang – Seiring penetapan Dr. H. Ahmad Amarullah, M.Pd sebagai Bakal Calon Walikota Tangerang dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, dan keharusan untuk mengyndurkan diri dari jabatan rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) sebagaimana aturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah sbg induk Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seindonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Penonaktifan Rektor UMT Masa Jabatan 2021 – 2025 dan SK Pengangkatan Rektor UM Tangerang masa jabatan 2021 – 2025 Pengganti Antar Waktu.
Pada item surat keputusan tersebut disebutkan, bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2021 – 2025 menonaktifkan Dr. H. Ahmad Amarullah, M.Pd sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menwrbitkan surat keputusan pengangkatan Pengangkatan Dr. H. Desri Arwen, M.Pd sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang dengan Pengganti Antar Waktu dengan tugas khusus untuk memproses pemilihan Rektor definitif.
Menindaklanjuti SK tersebut Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Tangerang menggelar pertemuan serta Serah Terima Jabatan Rektor dari Ahmad Amarullah kepada Desri Arwen.
Setelah kegiatan tersebut dan masih bertempat bertempat di Ruang Ahmad Dahlan dilangsungkan prosesi penyerahan SKK PP Muhammadiyah oleh Badan Pembina Harian UMT.
Seluruh jajaran Badan Pembina Harian Memberitahukan dan Serah Terima Jabatan secara formal kepada para Senat Universitas Muhammadiyah Tangerang. [red]










