Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Nasional · 22 Agu 2024 ·

Dengar Suara Rakyat, Sufmi Dasco Pastikan DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada


 Wakil Ketua DPR RI, Prof.Dr.Sufmi Dasco Ahmad,SH ,MH. Foto: ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Prof.Dr.Sufmi Dasco Ahmad,SH ,MH. Foto: ist

Jakarta – Melalui akun media sosial X, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan sehingga pendaftaran Pilkada 27 Agustus nanti tetap menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis Dasco, Kamis (22/08/2024).

Dasco menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon.

“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco dikutip tempo.co, Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tandas Dasco. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bela Hak Pekerja Mitra PT POS, Kawendra: Kalau Manajemennya Aneh-aneh Kita Sikat Sekalian!

10 Februari 2025 - 23:29

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten, Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah

8 Februari 2025 - 22:49

Tegas! Presiden Prabowo: Seluruh Aparat dan Institusi Bersihkan Dirimu, Sebelum Kau Dibersihkan

7 Februari 2025 - 08:28

Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

6 Februari 2025 - 23:04

Trending di Banten