Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Nasional · 22 Agu 2024 ·

Dengar Suara Rakyat, Sufmi Dasco Pastikan DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada


 Wakil Ketua DPR RI, Prof.Dr.Sufmi Dasco Ahmad,SH ,MH. Foto: ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Prof.Dr.Sufmi Dasco Ahmad,SH ,MH. Foto: ist

Jakarta – Melalui akun media sosial X, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan sehingga pendaftaran Pilkada 27 Agustus nanti tetap menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis Dasco, Kamis (22/08/2024).

Dasco menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon.

“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco dikutip tempo.co, Kamis, 22 Agustus 2024.

Berdasarkan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). Apabila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Setelah dua kali penundaan kuorum belum juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tandas Dasco. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 327 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pantau PSU Pilkada Kabupaten Serang, Andra Soni: Alhamdulillah Berjalan Baik

19 April 2025 - 14:30

Besok PSU Pilkada Kabupaten Serang, Polda Banten Kerahkan 2.265 Personil

18 April 2025 - 10:32

Gubernur Banten Andra Soni: Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang

16 April 2025 - 05:23

Sempurna! Timnas Indonesia U-17 Juara Group C Usai Gilas Timnas Afghanistan U-17 2-0

11 April 2025 - 02:15

Petani Banten Curhat Minta Combine ke Presiden, 10 Jam Kemudian Langsung Dikirim Presiden

8 April 2025 - 11:38

Selamat! Timnas Indonesia Dipastikan Tatap Piala Dunia U-17 Usai Kalahkan Yaman 4-1

8 April 2025 - 00:32

Trending di Nasional