Kota Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi telah menetapkan Status Darurat Sampah melalui Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih bahwa Keputusan Wali Kota tersebut nantinya akan segera membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas).
“Nanti dari Kepwal ini akan dibentuk satuan gugus tugas,” Ungkap Ita, Kamis (25/12/2025).
Status darurat sampah adalah penetapan resmi oleh pemerintah daerah bahwa situasi pengelolaan sampah telah mencapai titik kritis, di mana tumpukan sampah menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, lingkungan (pencemaran udara/air), dan ekonomi, sehingga memerlukan penanganan khusus terpadu, melibatkan semua pihak (TNI/Polri, relawan, swasta), dan mengesampingkan aturan normal untuk mempercepat penyelesaian masalah dalam periode waktu tertentu.
Langkah Penanganan Status Darurat Sampah
Dalam status darurat sampah, Pemerintah Daerah fokus pada langkah penanganan, diantaranya adalah;
- Pembentukan Satgas Khusus: Membentuk satuan tugas dengan bidang-bidang seperti pengelolaan, perubahan perilaku, penegakan hukum, dan data.
- Penanganan Terpadu: Mobilisasi sumber daya (manusia, peralatan, anggaran) untuk mengangkut, mengolah, dan mengawasi.
- Prosedur Khusus: Mengoptimalkan fasilitas dan pengawasan, termasuk pengolahan sampah menjadi produk seperti paving block atau waste-to-energy.
- Edukasi dan Penegakan Hukum: Mengedukasi masyarakat dan menindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Melibatkan TNI, Polri, relawan, dan sektor swasta untuk membantu pembersihan.
Relawan Bersihkan Sampah di Trotoar diangkut ke TPS3R
Sebagai bentuk insiatif kolektif dalam upaya penanganan dan penanggulangan darurat sampah Kota Tangerang Selatan, para pegiat lingkungan hidup yang tergabung dalam Relawan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) turut serta membantu membersihkan dan mengangkut sampah di trotoar jalan raya Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Lebih kurang 6 ton perhari sampah yang diangkut Banksasuci dipilah dan diolah di TPS3R milik Banksasuci, sampah tidak dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.
Setibanya di TPS3R Banksasuci, sampah dipilah oleh para relawan, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis dicacah dan dijual, sementara sampah organik dikomposter menjadi pupuk.
Ketua Banksasuci Cihuni Denny Tri Permana mengatakan bahwa permasalahan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak. Denny optimis melalui skema Pentahelix masalah sampah Tangsel dapat segera diatasi.
“Kami memilih untuk turun dan turut serta membantu, daripada harus berkomentar apalagi saling menyalahkan, sudah saatnya perkuat sinergitas dan kolaborasi antar seluruh stakeholders dalam upaya penanganan sampah Tangsel, kami terbatas, sehingga hanya bisa berbuat apa yang bisa kami perbuat saja,” Tegasnya.
Sekda Kumpulkan Pengelola Kawasan, Sosialisasikan Kepmenlh
Atasi darurat sampah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kumpulkan para pengelola kawasan di salah satu hotel kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2648 Tahun 2025 kepada para pengelola kawasan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan Kepmen LH tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis kawasan, mulai dari permukiman, kawasan industri, komersial, hingga kawasan khusus. Aturan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada penanganan akhir, melainkan harus dimulai dari sumber atau hulu.
“Ini momentum pembenahan, terutama dari sisi kebiasaan. Kita semua yang terlibat dan memang harus terlibat dalam sistem pengelolaan lingkungan, khususnya sampah di Kota Tangerang Selatan,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, dalam Kepmen LH Nomor 2648 Tahun 2025 diatur secara jelas peran dan tanggung jawab pengelola kawasan, termasuk kewajiban menyusun rencana pengelolaan sampah kawasan, menunjuk penanggung jawab, melakukan pemilahan sampah dari sumber, serta memastikan pengelolaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga diarahkan untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
Bambang menambahkan bahwa selama ini perhatian pengelolaan sampah masih cenderung fokus pada hilir. Padahal, kondisi di tempat pemrosesan akhir sangat dipengaruhi oleh bagaimana proses di hulunya.
“Kita sebenarnya sudah punya infrastruktur, meskipun belum sepenuhnya ideal. Tapi sering kali kita terlalu mengandalkan proses akhir saja. Padahal hulunya itu kunci,” katanya.
Sekda Bambang mengungkapkan bahwa volume sampah yang dihasilkan Kota Tangerang Selatan saat ini hampir mencapai 1.200 ton per hari.
Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk dengan rata-rata timbulan sekitar 0,7 hingga 0,8 kilogram per orang per hari. Dengan volume sebesar itu, kapasitas tempat pemrosesan akhir dipastikan tidak akan mampu menampung seluruh sampah jika pengelolaan hanya mengandalkan penanganan di hilir.
Ia mengakui, sebagian sampah di Tangsel sudah dikelola secara mandiri oleh masyarakat dan pengelola kawasan. Bahkan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir perwakilan pengembang kawasan yang telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri.
Namun demikian, Bambang menekankan pentingnya memastikan bahwa pengelolaan tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai kaidah lingkungan.
“Pertanyaannya, apakah semua kawasan sudah melakukannya dan apakah pengelolaannya sudah sesuai? Jangan sampai pengelolaan yang tidak tepat justru menimbulkan persoalan lingkungan baru,” tegasnya
Kondisi darurat persampahan yang terjadi saat ini, lanjut Bambang, harus dijadikan titik balik untuk melakukan pembenahan tata kelola lingkungan secara menyeluruh di Kota Tangerang Selatan.
Tidak hanya pengelolaan sampah, tetapi juga aspek lingkungan lain seperti pengelolaan air dan pengawasan lingkungan. Ke depan, prinsip tata kelola lingkungan akan diterapkan secara utuh, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan di lapangan.
Ia menegaskan, pengelolaan lingkungan bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Setiap warga merupakan produsen sampah yang memiliki peran terhadap dampak lingkungan.
“Pengelolaan sampah harus dilihat dari hulu sampai hilir. Harapannya, dari hampir 1.200 ton sampah per hari itu, tidak semuanya harus masuk ke TPA. Sebagian bisa dikelola di hulu dan kawasan dengan cara yang benar, sehingga beban TPA bisa berkurang signifikan,” tandasnya. [red]













