Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Kabupaten Tangerang · 24 Jan 2025 ·

Cek Fisik Lahan, Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut


 Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau fisik lahan yang akan dibatalkan SHGB dan SHM nya di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau fisik lahan yang akan dibatalkan SHGB dan SHM nya di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Sebelum lakukan Pembatalan SHGB dan SHM diarea pagar laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini lakukan pengecekan fisik lahan di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Jum’at 24 Januari 2025.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB, kalau ngecek dokumen yuridis bisa dilakukan di kantor, ngecek prosedur bisa lewat komputer prosesnya udah benar apa belum, lalu yang terakhir ngecek fisik materialnya kayak apa,” ungkap Nusron kepada awak media, Jum’at (24/01/2025).

Terkait dengan berapa sertifikat yang akan dibatalkan usai pengecekan fisik, Nusron menjawab sekitar 50 Bidang yang dibatalkan.

“Untuk yang hari ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an (bidang tanah) ada kali,” sambungnya.

Nusron menambahkan bahwa dalam melakukan pembatalan sertifikat pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan akan memenuhi prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada, nanti kan proses. Ada banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Proses satu, satu, satu, satu satu. Kan ngeceknya satu-satu, jadi Sertifikat nomor sekian dicek karena peraturannya begitu,” ungkapnya.

“Katakanlah proses penerbitannya itu dulunya prosesnya gak benar atau materialnya gak benar. Tapi ketika kita membatalkan sesuatu yang gak benar. Jangan juga dengan cara yang gak benar. Harus dengan cara yang benar. Karena itu sabar satu persatu,” tegasnya.

Nusron menjelaskan bahwa Pembatalan sertifikat hari ini merupakan rangkaian proses yang dilakukan mulai dari Senin, 20 Januari 2024 lalu atau selama 5 hari kerja.

“Kalau satu hari menyelesaikan, mengecek lima enam dokumen. Tujuh dokumen. Kan dicek satu-satu. Ya kan? Tidak langsung serta-merta kita otomatis bisa langsung. Yang jelas yang ada fisiknya tidak kita batalkan yang tidak ada fisiknya selamanya akan kita batalkan,” Tukasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Raker FPTI Kabupaten Tangerang, Susun Program Pembinaan Berjenjang

25 April 2025 - 22:01

Cakep! Andra Soni dan Pramono Anung Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M – Alam Sutera

24 April 2025 - 20:01

Luncurkan Gerina, Presiden Apresiasi Partisipasi Aktif Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

23 April 2025 - 18:43

Bapenda Kabupaten Tangerang: Penerimaan PBB P-2 Pada Triwulan Pertama Naik 25 Persen

22 April 2025 - 22:41

JMSI Luncurkan ‘Media and Peace Forum’ untuk Kurangi Distorsi Informasi

22 April 2025 - 22:12

‘TangKab Moment’, Bapenda Kabupaten Tangerang: Ajang Edukasi Pajak Daerah

22 April 2025 - 22:10

Trending di Kabupaten Tangerang