Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 24 Jan 2025 ·

Cek Fisik Lahan, Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut


 Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau fisik lahan yang akan dibatalkan SHGB dan SHM nya di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau fisik lahan yang akan dibatalkan SHGB dan SHM nya di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Kabupaten Tangerang – Sebelum lakukan Pembatalan SHGB dan SHM diarea pagar laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini lakukan pengecekan fisik lahan di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Jum’at 24 Januari 2025.

“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB, kalau ngecek dokumen yuridis bisa dilakukan di kantor, ngecek prosedur bisa lewat komputer prosesnya udah benar apa belum, lalu yang terakhir ngecek fisik materialnya kayak apa,” ungkap Nusron kepada awak media, Jum’at (24/01/2025).

Terkait dengan berapa sertifikat yang akan dibatalkan usai pengecekan fisik, Nusron menjawab sekitar 50 Bidang yang dibatalkan.

“Untuk yang hari ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an (bidang tanah) ada kali,” sambungnya.

Nusron menambahkan bahwa dalam melakukan pembatalan sertifikat pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan akan memenuhi prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada, nanti kan proses. Ada banyak bidang, tapi yang jelas belum semua. Proses satu, satu, satu, satu satu. Kan ngeceknya satu-satu, jadi Sertifikat nomor sekian dicek karena peraturannya begitu,” ungkapnya.

“Katakanlah proses penerbitannya itu dulunya prosesnya gak benar atau materialnya gak benar. Tapi ketika kita membatalkan sesuatu yang gak benar. Jangan juga dengan cara yang gak benar. Harus dengan cara yang benar. Karena itu sabar satu persatu,” tegasnya.

Nusron menjelaskan bahwa Pembatalan sertifikat hari ini merupakan rangkaian proses yang dilakukan mulai dari Senin, 20 Januari 2024 lalu atau selama 5 hari kerja.

“Kalau satu hari menyelesaikan, mengecek lima enam dokumen. Tujuh dokumen. Kan dicek satu-satu. Ya kan? Tidak langsung serta-merta kita otomatis bisa langsung. Yang jelas yang ada fisiknya tidak kita batalkan yang tidak ada fisiknya selamanya akan kita batalkan,” Tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Pastikan Pengamanan Hari Buruh Internasional Optimal dan Humanis

30 April 2026 - 19:25

Wabup Intan Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila Di Era Globalisasi

30 April 2026 - 19:15

Pemkab Tangerang Siap Perkuat Integrasi Aglomerasi dan Layanan Publik

29 April 2026 - 19:48

Wabup Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

29 April 2026 - 18:40

Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta, Kawendra Lukistian Minta Izin Taksi Green SM asal Vietnam Dicabut!

28 April 2026 - 20:15

Giwo Rubianto Wiyogo Soroti Tragedi Kecelakaan, Pertanyakan Keamanan Gerbong Perempuan 

28 April 2026 - 17:23

Trending di Nasional