Kota Tangerang – Kenaikan tunjungan rumah kepada 50 anggota DPRD Kota Tangerang sebesar 22 persen atau Rp.537.500.000/bulan, setara dengan biaya pembangunan 18 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau 216 rumah setahun bila biaya anggaran bedah rumah sebesar Rp.30 juta/unit.
Rincian Kenaikan Tunjangan Rumah bagi Anggota DPRD Kota Tangerang:
1. Perwal No 89 Tahun 2023
Tunjangan Rumah DPRD Sebelumnya
- Ketua DPRD Rp 37.500.000/Bulan
- Wakil Ketua DPRD Rp 34.750.000/Bulan
- Anggota DPRD Rp 31.750.000/Bulan
2. Perwal No 14 Tahun 2025 Perubahan ketiga atas Perwal No 89 Tahun 2023
Tunjangan Rumah DPRD Naik 22%
- Ketua Rp 49.000.000 ( Naik Rp. 11.500.000)/Bulan
- Wakil Ketua Rp 45.000.000 (Naik Rp. 10.550.000)/Bulan
- Anggota Rp 42.500.000 (Naik Rp. 10.750.000)/Bulan
Pemerintah Kota Tangerang sendiri pada tahun 2025 telah menganggarkan Rp.30 Miliar untuk merehabilitasi 1.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Maka bila Kenaikan Tunjangan Rumah DPRD Kota Tangerang dibatalkan, Pemerintah Kota Tangerang dapat membangun 1.216 Rumah Tidak Layak Huni.
Perlu diketahui, Pemkot Tangerang sejak tahun 2014 hingga 2024 telah melakukan rehabilitasi terhadap 8.656 rumah dengan anggaran total Rp173 miliar lebih dengan hitungan setiap rumah menelan anggaran Rp20 juta.
Adapun rincian rehabilitasi yang dilakukan setiap tahun adalah 53 unit pada tahun 2014, pada tahun 2015 ada 1.107 unit, meningkat lagi menjadi 1.451 unit pada 2016, dan 2.314 unit pada tahun 2017.
Kemudian pada tahun 2018 ada 1.323 unit , tahun 2019 ada 434 unit. Pada tahun 2020 tidak ada kegiatan karena pandemi. Lalu pada tahun 2021 ada 350 unit, tahun 2022 ada 450 unit, tahun 2023 ada 700 unit, dan tahun 2024 ada 474 unit.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang mencatat pada tahun 2023 sebanyak 137.700 atau 5,89 persen warga Kota Tangerang masih masuk dalam garis kemiskinan. Warga miskin tersebut memiliki penghasilan sekitar Rp746 468 per bulan/perkapita. [red]










