Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 19 Apr 2025 ·

Beraksi 50 Kali, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Jatiuwung


 Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin,SH memimpin langsung operasi Penangkapan 2 Orang Pelaku Curanmor yang sudah 50 kali Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung. Foto: ist Perbesar

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin,SH memimpin langsung operasi Penangkapan 2 Orang Pelaku Curanmor yang sudah 50 kali Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung. Foto: ist

Kota Tangerang – Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah melaksanakan aksinya sebanyak 50 kali, Pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mangga VII No. 60 RT.02 RW.24 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung beserta Kanit Reskrim segera melakukan observasi dilapangan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti-bukti.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan bukti visual yang diperoleh, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diduga dimana menjadi tempat berkumpulnya para pelaku curanmor tersebut tinggal,” Ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin,SH yang memimpin langsung operasi tersebut, Sabtu (19/04/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial RT laki-laki (17) tahun dan AY laki-laki (21) tahun yang memiliki peranya masing-masing.

“barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut berupa 1 (Satu) gagang kunci leter T, 2 (Dua) kunci tempel, 2 (Dua) unit handphone, 3 (Tiga) unit sepeda motor dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” sambung Rabiin.

Namun demikian, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari hasil interogasi awal yang dilakukan kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung,” Tukasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[red]

Artikel ini telah dibaca 5,327 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keren Jasa! Pemkot Raih Kinerja Tertinggi dari Kemendagri, Sachrudin Tegaskan Komitmen Asta Cita

27 April 2026 - 12:31

Hadiri Silaturahmi Komunitas Otomotif, Wali Kota: Komunitas Harus Jadi Pelopor Keselamatan

26 April 2026 - 17:55

Dorong Peran FPRB, Sachrudin: Kesiapsiagaan Bersama Kunci Terwujudnya Kota Tangguh 

26 April 2026 - 17:32

Raker ke- X Forwat Tancap Gas, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi

25 April 2026 - 20:50

Kolaborasi Pemuda dan Pemerintah dalam Membentuk Generasi Disiplin untuk Tangerang yang Lebih Progresif

25 April 2026 - 19:11

Hari Ini FORWAT Gelar Rapat Kerja Ke-X di Hotel Golden Tulip Tangerang

25 April 2026 - 09:38

Trending di Kota Tangerang