Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 5 Feb 2025 ·

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang. Sehingga, kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan bahwa Bareskrim telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Adapun Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya.

Menurut Djuhandhani pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” sambungnya.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 8,279 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Misi Besar 2 Miliar Pohon: Memulihkan DAS, Mengamankan Air, dan Menjaga Iklim

14 Juni 2026 - 06:30

Aktivis dan Jurnalis Lingkungan Dukung Gerakan Penanaman 2 Miliar Pohon 

14 Juni 2026 - 06:12

Hadiri Forum Invirotech 2026 KemenLH, Banksasuci Tegaskan Dukungan Gerakan Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 13:09

GEKRAFS dan KJRI New York Teken MoU, Perkuat Jalan Ekonomi Kreatif Indonesia ke Panggung Global

12 Juni 2026 - 17:35

David Hamka: Jangan Mudah Percaya Isu yang Belum Terbukti, Biarkan Raffi Bekerja 

10 Juni 2026 - 15:57

Vasko Ruseimy Pimpin Tim Pemenangan Ade Jona Prasetyo di Munas HIPMI

10 Juni 2026 - 10:45

Trending di Nasional