Menu

Mode Gelap
Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab

Nasional · 5 Feb 2025 ·

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang


 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,SH.,MH. Foto: ist

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang. Sehingga, kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan bahwa Bareskrim telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.

Adapun Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya.

Menurut Djuhandhani pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” sambungnya.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8,100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Sisa Hidup Saya, Perjuangan Saya Mengubah Nasib Naila-Naila di Indonesia

11 Mei 2025 - 08:24

Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Sudah 3 Kali ‘Bolak-Balik’, Kejagung: JPU Berkordinasi dengan Penyidik

10 Mei 2025 - 23:57

Presiden Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten

4 Mei 2025 - 17:02

Raditya Dika dan Anissa Aziza Dukung Kampanye Internet Entertainment Netciti Persada

30 April 2025 - 19:44

Komisi II DPR RI Puji Kemandirian Fiskal Provinsi Banten: Tertinggi di Indonesia

28 April 2025 - 20:07

Cakep! Andra Soni dan Pramono Anung Resmikan Operasional TransJakarta S-61 Blok M – Alam Sutera

24 April 2025 - 20:01

Trending di Nasional