Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen.Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut Pesisir Tangerang. Sehingga, kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa Bareskrim telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut, diantaranya adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua orang perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Adapun Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Sanip tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” ujarnya.
Menurut Djuhandhani pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” sambungnya.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” Pungkasnya. [red]