Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kota Tangerang · 13 Jun 2025 ·

Atasi Lonjakan Antrean, Disdukcapil Kota Tangerang Buka Empat Loket Legalisir Akta Kelahiran untuk Pendaftaran SMA/SMK


 Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh. Foto: ist Perbesar

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh. Foto: ist

Kota Tangerang – Dalam rangka mengatasi lonjakan permintaan legalisir Akta Kelahiran yang meningkat signifikan menjelang masa pendaftaran SMA/SMK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka empat loket khusus layanan legalisir Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, Jumat (13/6/25).

Langkah ini diambil guna memberikan pelayanan yang cepat, tertib dan teratur kepada masyarakat, terutama para orang tua dan calon siswa yang membutuhkan dokumen legalisir sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran ke jenjang SMA/SMK di Provinsi Banten.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan, pembukaan loket khusus ini merupakan bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat.

“Legalisir Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang. Kondisi pagi tadi memang cukup padat, dan langsung ditangani dengan empat loket khusus, yang sebelumnya hanya ada lima loket pelayanan umum. Saat ini, kondisi sudah kondusif,” ungkap Rizal.

Ia pun mengatakan, Pemkot Tangerang memahami pentingnya waktu dalam proses pendaftaran sekolah. Oleh karena itu, empat loket khusus ini di buka untuk mempercepat proses legalisir dan mengurangi antrean.

“Kami juga pastikan loket layanan ini tetap buka di Sabtu-Minggu. Sehingga, diharapkan masyarakat tidak terpaku pada hari kerja saja,” jelas Rizal.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen asli Akta Kelahiran dan fotokopi yang akan dilegalisir.

“Pastikan bahwa data dalam akta sudah sesuai dan tidak ada kesalahan,” tegasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perbaikan Jalan Dikebut, DPUPR Kota Tangerang Pastikan Kualitas Tetap Terjaga

28 Agustus 2026 - 14:22

Kader BSNPG Dukung Pemerintahan Prabowo Mengesahankan RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026 - 08:32

Ayo Saksikan! Adu Ketangkasan Fire Fighter Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn 29 Agustus

27 Agustus 2026 - 13:55

Semarak HUT Ke-81 RI, Sachrudin-Maryono Buka Turnamen Golf Wali Kota Cup II

27 Agustus 2026 - 11:35

Gubernur Andra Soni Apresiasi Pemkab Tangerang: 1,6 Juta Warga Kabupaten Sudah CKG

27 Agustus 2026 - 11:11

Wali Kota Sachrudin Resmikan Rumah Sehat Sahabat Paru, Langkah Baru Kota Tangerang Tangani TBC

27 Agustus 2026 - 10:03

Trending di Kota Tangerang