Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek online dengan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” Ungkap Dasco, Selasa (20/5/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menerangkan bahwa langkah nyata DPR melalui Komisi V DPRD RI dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online.
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” tuturnya.
Melalui Rapat Dengar Pendapat diharapkan memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya. [red]










