Kabupaten Tangerang – Momentum Hari Mangrove, sejumlah Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menggelar aksi penanaman ribuan mangrove dan serukan penolakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung di pesisir utara Tangerang yang diajukan oleh Agung Sedayu Group (ASG).
“Secara tegas kami menolak pengajuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang yang sudah dikuasi kembali oleh negara melalui satgas PKH, dan meminta Pemerintah Daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atas PBPH tersebut,” Tegas Koordinator Kalung, Ade Yunus, Minggu (26/07/2026).
Bukan tanpa dasar, Ade menegaskan bahwa hutan lindung mangrove di pesisir utara Tangerang adalah benteng alami atau Nature Base Solution untuk melindungi masyarakat pesisir yang memiliki fungsi penyimpan karbon biru atau blue carbon 3-5 kali lebih efektif dibanding hutan daratan untuk mitigasi perubahan iklim.
“Hutan lindung mangrove di pesisir utara Tangerang harus dilindungi, tidak dibenarkan beralihfungsi dengan alasan apapun, karena ekosistem mangrove sangat penting bagi habitat dan biota laut, sumber ekonomi masyarakat nelayan, dan penyaring polutan air, selain itu mangrove adalah super-sequester karbon yang mampu menyimpan 3-5 kali lebih banyak karbon dibandingkan hutan tropis daratan per luas yang sama,” sambungnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata dukungan terhadap Satgas PKH, Ade terus gencarkan aksi penanaman mangrove di kawasan hutan lindung pesisir utara Tangerang.
“Kami berkomitmen melakukan upaya pelestarian hutan lindung pesisir Tangerang dengan terus menanam mangrove, karena mangrove adalah benteng pertahanan alami pesisir dari abrasi dan tsunami, lebih hemat biaya dibanding infrastruktur beton,” tandasnya.
Satgas PKH Ambil Alih Hutan Lindung Pesisir Tangerang seluas 1.601 Hektar
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jum’at, 13 Maret 2026 telah menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung seluas 1.601 Hektar yang sebelumnya merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland PIK2.
Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR), hingga akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku per 24 September 2025.
Satgas PKH sendiri adalah tim gabungan pemerintah, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, yang bertugas menertibkan, mengaudit, dan mengambil alih penguasaan kawasan hutan dari penggunaan ilegal.
ASG Ajukan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono diketahui menemui Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di ruang kerjanya, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana mereka yang ingin memanfaatkan kawasan hutan lindung dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601,60 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang.
Konsep Wisata Hijau dan Infrastruktur
Berdasarkan pemaparan, Pihak Agung Sedayu Group (ASG) atau PIK 2 berencana menjadikan 900 hektar kawasan hutan lindung yang meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi publik utility dengan adanya penataan infrastruktur jalan tol, tempat peribadatan yang disebut akan memiliki bangunan yang lebih luas dari Masjid Istiqlal hingga hiburan pariwisata.
Direktur Utama Agung Sedayu Group Nono Sampono menyatakan bahwa fokus utama rencana pemanfaatan hutan lindung tersebut adalah rehabilitasi hutan bakau di tiga kecamatan, yaitu Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut ditargetkan menjadi destinasi pariwisata berkonsep ramah lingkungan tanpa bangunan permanen.
“jadi kawasan yang bertetangga dengan PIK 2 itu wilayah Banten. Kami mencoba membuat konsep, pertama melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan bakau yang ada, sekaligus menata lingkungan, infrastruktur hiburan, dan pariwisata secara hijau tanpa bangunan permanen,” Terang Nono Sampono. [red]
Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Pernah Ajukan Permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Raja Juli Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Namun usulan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan hingga akhirnya PSN PIK2 dicoret Presiden Prabowo Subianto melalaui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku per 24 September 2025. [red]










