Banten – Anggota DPRD Provinsi Banten Ade Awaludin mendukung langkah tegas Presiden Prabowo dalam menindak tegas pelaku Pemagaran Laut di Perairan Tangerang.
“Saya dukung langkah tegas Pak Presiden melalui KKP yang menyegel dan akan membongkar pagar Laut di Perairan Tangerang karena memang Ilegal,” Ungkap Ade kepada TangerangPos, Jum’at (10/01/2025).
Ade juga mengatakan bahwa dirinya tidak yakin bahwa pemagaran yang menggunakan cerucuk bambu sepanjang 30,16 Km tersebut dilakukan dalam rangka Proyek PSN PIK2.
“Saya tidak yakin itu proyek PSN PIK2, karena pola-pola pemagaran semacam itu tidak ada dalam skema sosialisasi dalam pembangunan PSN PIK2, boleh jadi itu aksi-aksi orang-orang iseng yang cari perhatian saja,” Tandasnya.
Ketidakyakinan Ade, dipertegas juga oleh Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan perusahaannya dalam pemasangan pagar laut tersebut.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” dikutip inilah.com, Kamis (09/01/2025).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” Ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Antara, Kamis (09/01/2025).
Selain itu, KKP juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu tersebut dan memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar dan Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
“Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Pung.
Selain itu, penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.[red]