Kabupaten Tangerang – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) secara tegas menolak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung di pesisir utara Tangerang oleh Agung Sedayu Group (ASG).
“PSN PIK 2 Sudah dicoret Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025, eh sekarang ada upaya lagi pengajuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang, tentu secara tegas kami menolak dan meminta Pemerintah Daerah untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atas permohonan tersebut,” Tegas Koordinator Kalung, Ade Yunus, Senin (08/06/2026).
Ade mendukung dan mengapresiasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dilakukan oleh Agung Sedayu Group (ASG) melalui PIK2 di wilayah Kabupaten Tangerang, namun Ade tetap menolak PBPH dengan alasan hutan lindung mangrove di pesisir utara Tangerang adalah benteng alami atau Nature Base Solution untuk melindungi masyarakat pesisir.
“Kalau CSR itu mah kan komitmen dan tanggung jawab perusahaan sesuai UU 40/2007, tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Daerah memberikan kompensasi mengeluarkan rekomendasi PBPH, kami ingatkan bahwa hutan lindung harus tetap jadi hutan mangrove yang dilindungi, tidak dibenarkan beralihfungsi dan ini merupakan komitmen dukungan kami terhadap Satgas PKH,” Tandasnya.
ASG Ajukan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono diketahui menemui Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di ruang kerjanya, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana mereka yang ingin memanfaatkan kawasan hutan lindung dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pemaparan, PIK 2 berencana menjadikan kawasan hutan lindung yang meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi publik utility dengan adanya penataan infrastruktur jalan tol, tempat peribadatan yang disebut akan memiliki bangunan yang lebih luas dari Masjid Istiqlal hingga hiburan pariwisata.
Konsep Wisata Hijau dan Infrastruktur
Direktur Utama Agung Sedayu Group Nono Sampono menyatakan bahwa fokus utama rencana pemanfaatan hutan lindung tersebut adalah rehabilitasi hutan bakau di tiga kecamatan, yaitu Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut ditargetkan menjadi destinasi pariwisata berkonsep ramah lingkungan tanpa bangunan permanen.
“jadi kawasan yang bertetangga dengan PIK2 itu wilayah Banten. Kami mencoba membuat konsep, pertama melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan bakau yang ada, sekaligus menata lingkungan, infrastruktur hiburan, dan pariwisata secara hijau tanpa bangunan permanen,” Terang Nono Sampono.
Satgas PKH Ambil Alih Hutan Lindung seluas 1.601 Hektar di Pesisir Utara Tangerang
Diberitakan sebelumnya, pada Jum’at, 13 Maret 2026 Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung paku haji seluas 1.601 Hektar yang sebelumnya merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland oleh PIK2.
Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR). Hingga akhirnya, PSN PIK 2 tersebut dicoret Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, berlaku per 24 September 2025. [red]










