Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Edukasi · 20 Mei 2024 ·

Artikel: Waspada! Jangan-Jangan Narkoba Meneror Negara


 Penulis Artikel: Ananta Marchelino Syahputra, Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Foto: Instagram Perbesar

Penulis Artikel: Ananta Marchelino Syahputra, Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Foto: Instagram

Waspada! Jangan-Jangan Narkoba Meneror Negara!

Oleh: Ananta Marchelino Syahputra

Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan menjadi tempat bagi para pelaku baik pemakai dan pengedar bahkan sampai bandar narkoba menebus dosanya dalam menjalani masa pidananya. Tak jarang pula ditemukan bahwa pengendalian peredaran narkoba justru terjadi di dalam Lapas, yang mana Lapas seharusnya menjadi tempat rehabilitasi yang baik guna menjauhkan pelaku dari yang namanya narkoba.

Mudahnya akses narkoba ke dalam Lapas, menjadikan demand kebutuhan narkoba menjadi tinggi di dalam Lapas. Pecandu narkoba justru bukannya tersadarkan akan kesalahannya, akan tetapi menjadikan dia lebih betah di dalam Lapas karena pecandu merasa lebih aman dan bebas menggunakan narkoba di dalam Lapas.

Dilansir dari halaman berita Kompas.com mewawancarai Dhahana Putra selaku Direktur Jendral HAM pada Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2023, beliau mengatakan bahwasannya jumlah narapidana dalam tahanan 264.000 yang harusnya 146.000, jadi (over kapasitas) mengalami kenaikan 86 persen, 60 persen itu kasus narkotika.

60 persen dari jumlah narapidana yang apabila dihitung menjadi sekitar 158.000 narapidana kasus narkoba tentunya bukanlah angka yang kecil dan besar dampaknya dalam merusak generasi bangsa.

Angka kebutuhan narkoba yang tinggi, membuat para pelaku mencari berbagai cara dalam menyelundupkannya ke dalam Lapas.

Salah satu contohnya yakni yang terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada 16 November 2023. Pada hari itu telah ditemukan usaha penyelundupan narkoba dalam bentuk sabu yang dimasukkan kedalam cumi. Hal itu terjadi pada saat pengunjung ingin membesuk salah satu Warga Binaan Narapidana.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Perempuan mengatakan telah menemukan 5 paket berupa sabu yang dimasukkan kedalam masakan cumi yang dibawa pengunjung berdalih untuk diberikan kepada WBP yang ingin dibesuknya.

Petugas pemeriksaan yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kejanggalan berupa benda mencurigakan yang ditutupi solasi hitam dan diselipkan ke dalam tumis cumi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan yang segera diteruskan kepada Kepala Lapas, yang mana Kepala Lapas langsung menghubungi Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota guna ditindaklanjuti.

Dalam menangani kasus narkoba didalam Lapas tentunya diperlukan langkah tegas dari pemimpin dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Kasus narkoba di Lapas merupakan satu dari sekian banyaknya koflik yang terjadi.

Pentingnya pemahaman manajemen, seperti manajemen resiko bagi pemimpin guna mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi, yang mana dalam kasus ini yaitu penyelundupan sabu ke dalam Lapas.

Manajemen resiko sendiri dalam lingkup Pemasyarakatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Resiko Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Permenkumham disebutkan bahwa resiko itu sendiri adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian. Yang mana dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Lapas Perempuan Tangerang adalah suatu ancaman adanya peredaran narkoba yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. Lapas sendiri adalah tempatnya resiko itu sendiri berada, berbagai macam resiko terdapat didalamnya dikarenakan lapas sendiri adalah tempat orang-orang bermasalah untuk dibina agar menjadi masyarakat yang lebih baik.

Penerapan manajemen resiko di lapas yang berfokus pada peredaran narkoba sendiri dilaksanakan oleh jajaran Petugas mulai dari Kalapas sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis dan juga sebagai penanggung jawab, sampai kepada jajaran seluruh pegawai lapas sebagai anggota unit pemilik resiko.

Dalam prosesnya dimulai dengan penetapan tujuan, lapas sudah jelas bertujuan untuk menyadarkan para pengguna narkoba terbebas dari belenggu narkoba, segala macam cara tentunya digunakan agar tujuan ini dapat tercapai.

Selanjutnya dengan mengidentifikasi penyebab yang dapat menghalangi tujuan, dengan mengidentifikasi bagaimana atau darimana saja peredaran narkoba dapat terjadi. Dalam proses identifikasi tentunya lapas akan membuat sistem dan program yang tepat dalam mencegah peredaran narkoba.

Kemudian yaitu menganalisis resiko, dengan mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses, peralatan, dan praktik yang ada. Tahap selanjutnya dengan evaluasi resiko dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan Risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya.

Selanjutnya adalah Penanganan Risiko, dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan Risiko. Dalam halnya kasus narkoba yang membuat lapas di Indonesia menjadi overcrowded, tentunya peredaran narkoba perlu mendapat penanganan dan tidakan khusus agar tidak sampai dapat masuk ke dalam lapas.

Yang terakhir adalah Pemantauan dan review, dilaksanakan oleh manajemen dan dimaksudkan untuk memastikan bahwa Manajemen Risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana.

Segala macam cara dilakukan lapas dalam mengatasi peredaran narkoba ke dalam lapas. Berbagai alat canggih mulai dari kamera pemantau, alat deteksi narkoba, dan sistem keamanan lainnya sudah diterapkan dalam mengatasi resiko peredaran narkoba ke dalam lapas. Pada tiap tahunnya, lapas juga akan membuat Laporan Tahunan Penerapan Manajemen Resiko yang terlaporkan kepada menteri guna tercapainya tujuan dari Kementerian.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, narkoba merupakan penyumbang tertinggi narapidana dan tahanan di Indonesia yang membuat overcrowded di lapas dan rutan. Yang berarti, narkoba adalah resiko tinggi perusak generasi bangsa dan negara. Lapas sebagai aparat penegak hukum tentunya memerangi yang namanya peredaran narkoba.

Peningkatan sistem keamanan terus ditingkatkan guna mengurangi segala resiko yang akan terjadi. Sudah seharusnya kita semua sadar akan bahaya dari narkoba, selain merusak diri, namun apabila setiap manusia telah rusak, apakah lapas akan mampu menampung lebih banyak lagi narapidana yang telah overcrowded ini?.

[Tulisan Sepenuhnya Karya Penulis Artikel]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Artikel, Dona Bella: 8 Tips Menjaga Kesehatan Mental Di Era Digital

3 Desember 2024 - 18:13

Jadi Lokasi Edukasi yang Digemari, Banksasuci Terus Galakkan Komunikasi Perubahan Perilaku Sejak Dini

29 Oktober 2024 - 10:24

Artikel Rudi Gani: Memahami Muhammadiyah, Memahami PAN

12 September 2024 - 14:44

Pendiri Paskibraka Ternyata Adalah Seorang Habib, Berikut Profil Habib Muhammad Bin Husein Al Mutahar

16 Agustus 2024 - 04:59

Kadishub Kota Tangerang Achmad Suhaely Raih Gelar Doktor di Unhas, Berikut Judul Disertasinya

2 Juli 2024 - 12:20

A. Jazuli Abdillah Resmi Raih Gelar Doktor di Unpas, Ini Judul Disertasinya

30 Juni 2024 - 13:39

Trending di Edukasi