Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 17 Mei 2024 ·

Al Muktabar Dipastikan Tidak Dapat Mengikuti Pilkada Setelah Dilantik Kembali Jadi Pj. Gubernur Banten


 Sekda Banten Dr. Al Muktabar.,M.Sc untuk ketiga kalinya dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten. Foto: ist Perbesar

Sekda Banten Dr. Al Muktabar.,M.Sc untuk ketiga kalinya dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten. Foto: ist

Jakarta – Setelah menjabat Plh. Gubernur Banten sejak 12 Mei 2024, Akhirnya Al Muktabar kembali dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri di Sashana Bhakti Praja (SBP) lantai 3 Gedung C Kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada hari Jum’at (17/05/2024).

Hal tersebut berdasarkan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor : 100.2.1.3/2319/SJ , yang salahsatunya mengundang Al Muktabar.

Untuk diketahui, ini merupakan kali ketiga Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten sejak tahun 2022 mengisi kekosongan Gubernur Banten yang habis masa jabatannya.

Dengan diangkatnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, maka dengan demikian dipastikan Al Muktabar tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banten 27 November mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pada pasal 7 ayat (2) huruf q bahwa syarat Calon Gubernur tidak berstatus sebagai penjabat gubernur.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada Penjabat Daerah yang maju pada Pilkada tidak sesuai ketentuan.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tegasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Diciduk Kejaksaan Agung

3 Juni 2026 - 12:35

Menteri LH: Giant Sea Wall Lindungi Ekonomi Pantura, Efektif jika Ditopang Mangrove

3 Juni 2026 - 11:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Trending di Banten