Jakarta – Setelah menjabat Plh. Gubernur Banten sejak 12 Mei 2024, Akhirnya Al Muktabar kembali dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri di Sashana Bhakti Praja (SBP) lantai 3 Gedung C Kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada hari Jum’at (17/05/2024).
Hal tersebut berdasarkan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor : 100.2.1.3/2319/SJ , yang salahsatunya mengundang Al Muktabar.
Untuk diketahui, ini merupakan kali ketiga Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten sejak tahun 2022 mengisi kekosongan Gubernur Banten yang habis masa jabatannya.
Dengan diangkatnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, maka dengan demikian dipastikan Al Muktabar tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banten 27 November mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pada pasal 7 ayat (2) huruf q bahwa syarat Calon Gubernur tidak berstatus sebagai penjabat gubernur.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada Penjabat Daerah yang maju pada Pilkada tidak sesuai ketentuan.
“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tegasnya. [red]










