Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 31 Mei 2023 ·

Al Muktabar Dipanggil KASN?, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj. Gubernur Banten Terus Bergulir


 Pangihutan Marpaung, 
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN saat menerima Aktivis Janur Banten. Foto: Istimewa Perbesar

Pangihutan Marpaung, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN saat menerima Aktivis Janur Banten. Foto: Istimewa

TangerangPos – Perkembangan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang dilaporkan oleh Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini memasuki babak baru.

Pasalnya, KASN telah mengirimkan surat kepada Pemprov Banten untuk meminta informasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat ini kami (red-KASN) masih proses permintaan informasi dan klarifikasi kepada Pemprov Banten,” Ungkap salah satu sumber di internal KASN.

Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menyampaikan Apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menindaklanjutinya laporannya tersebut.

“Tentu, kami ucapkan apresiasi kepada KASN, yang telah menindaklanjuti laporan kami, dan kami percaya KASN akan menjaga marwah integritasnya dalam menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dengan menjaga Netralitas ASN, ” tandas Aktivis Kritis tersebut, Rabu, (31/05/2023).

Ade juga menambahkan bahwa pentingnya Netralitas ASN adalah bertujuan untuk memberikan bentuk kepastian hukum, kedayagunaan dan keadilan guna membatasi kekuasaan.

“Netralitas ASN membatasi kemungkinan geraknya kekuasaan yang didasari oleh kepentingan pribadi dan berujung pada penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan (abuse of power),” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto menegaskan bagi ASN yang terlibat politik, membuat birokrasi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, Agus mengatakan ASN perlu menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu.

“Tahun depan adalah tahun politik yang melibatkan 548 daerah. Potensi kegaduhan akan berlipat ganda bahkan bisa berlangsung pasca pesta demokrasi,” ujar Agus saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion “Pancasila: Dinamika dan Tantangan yang Dihadapi” yang gelar oleh Moya Institute di Jakarta, Kamis (25/5/2023) lalu.

Agus lalu menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 2020-2021, saat Pilkada digelar di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034. Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial, sebanyak 30.04%.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar Netralitas bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” Pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Ajak Pimpinan Muhammadiyah Banten Perkuat Pendidikan Anak dan Remaja

19 April 2026 - 16:16

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten Atas Dukungan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

18 April 2026 - 19:21

Tingkatkan PAD, Gubernur Banten Bakal Manfaatkan dan Amankan Aset Milik Pemprov Banten

18 April 2026 - 13:09

Bangun Kemandirian Fiskal, Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan The Asian Post 2026 Infobank

18 April 2026 - 11:54

PPIH Siap Sukseskan Haji 2026, Wamenhaj Tekankan Kesiapan Mental dan Orientasi Layanan

17 April 2026 - 23:56

Kawendra Minta Kasus Dana Umat Rp28 Miliar di Aek Nabara Segera Diselesaikan

17 April 2026 - 22:29

Trending di Nasional