Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 31 Mei 2023 ·

Al Muktabar Dipanggil KASN?, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj. Gubernur Banten Terus Bergulir


 Pangihutan Marpaung, 
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN saat menerima Aktivis Janur Banten. Foto: Istimewa Perbesar

Pangihutan Marpaung, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN saat menerima Aktivis Janur Banten. Foto: Istimewa

TangerangPos – Perkembangan kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang dilaporkan oleh Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini memasuki babak baru.

Pasalnya, KASN telah mengirimkan surat kepada Pemprov Banten untuk meminta informasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat ini kami (red-KASN) masih proses permintaan informasi dan klarifikasi kepada Pemprov Banten,” Ungkap salah satu sumber di internal KASN.

Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menyampaikan Apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menindaklanjutinya laporannya tersebut.

“Tentu, kami ucapkan apresiasi kepada KASN, yang telah menindaklanjuti laporan kami, dan kami percaya KASN akan menjaga marwah integritasnya dalam menjunjung tinggi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dengan menjaga Netralitas ASN, ” tandas Aktivis Kritis tersebut, Rabu, (31/05/2023).

Ade juga menambahkan bahwa pentingnya Netralitas ASN adalah bertujuan untuk memberikan bentuk kepastian hukum, kedayagunaan dan keadilan guna membatasi kekuasaan.

“Netralitas ASN membatasi kemungkinan geraknya kekuasaan yang didasari oleh kepentingan pribadi dan berujung pada penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan (abuse of power),” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto menegaskan bagi ASN yang terlibat politik, membuat birokrasi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, Agus mengatakan ASN perlu menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu.

“Tahun depan adalah tahun politik yang melibatkan 548 daerah. Potensi kegaduhan akan berlipat ganda bahkan bisa berlangsung pasca pesta demokrasi,” ujar Agus saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion “Pancasila: Dinamika dan Tantangan yang Dihadapi” yang gelar oleh Moya Institute di Jakarta, Kamis (25/5/2023) lalu.

Agus lalu menyebutkan bahwa dalam rentang waktu 2020-2021, saat Pilkada digelar di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034. Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya telah diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial, sebanyak 30.04%.

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar Netralitas bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan. Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain.

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan,” Pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Diciduk Kejaksaan Agung

3 Juni 2026 - 12:35

Menteri LH: Giant Sea Wall Lindungi Ekonomi Pantura, Efektif jika Ditopang Mangrove

3 Juni 2026 - 11:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Trending di Banten