Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 25 Jan 2025 ·

Al Muktabar Diduga Ajukan Permohonan Perubahan Fungsi Kawasan Lindung Menjadi Hutan Produksi di Area Pagar Laut


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat Tanam Mangrove di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat Tanam Mangrove di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Pesisir Utara Kabupaten Tangerang. Foto: TangerangPos

Jakarta – Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, bahwa pada bulan Juli 2024 Pj. Gubernur Banten saat itu masih dijabat oleh Al Muktabar, dan kemudian baru digantikan oleh Ucok Abdulrauf Damenta pada 16 Desember 2024.

Terhadap pengajuan yang disampaikan oleh mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, Raja Juli Antoni sedang mendalami usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” Ungkap Raja Juli Antoni, dikutip detik.com, Kamis (23/1).

Raja Juli Antoni menambahkan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN,” sambungnya.

Tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.

“Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud,” jelasnya.

Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 10,144 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Terobosan Pengelolaan Sampah Banten: Dari Tabungan Siswa Hingga Bantuan Roda Tiga

30 Oktober 2026 - 07:10

Dukung Tobat Ekologis, Banksasuci Semai 100 Ribu Bibit Pohon Sengon 

29 Oktober 2026 - 15:13

Inilah Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 1448 H/2027 M

29 Oktober 2026 - 11:03

Mitigasi Penyimpangan, Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko APIP

28 Oktober 2026 - 20:48

Gubernur Andra Soni Ingatkan Pejabat Pemprov Banten Jaga Amanah, Integritas, dan Kepercayaan Masyarakat

28 Oktober 2026 - 15:09

Gubernur Banten Apresiasi Pemuda Berprestasi pada Hari Sumpah Pemuda, Termasuk Atlet Boccia Handayani

28 Oktober 2026 - 12:03

Trending di Banten