Kota Tangerang – Menyikapi sejumlah Kebijakan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar yang banyak mendapatkan respon negatif dari sejumlah kalangan masyarakat, mendapatkan tanggapan dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaedy menilai kebijakan ‘gaduh’ yang dibuat Pj. Gubernur Banten telah mengganggu roda pemerintahan Provinsi Banten yang berdampak pada terhambatnya sejumlah program RPJMD khususnya dalam kesejahteraan masyarakat.
“Keluarnya Pergub SOTK yang mendahului Raperda SOTK, ini aja sudah jelas melanggar hirarki perundang-undangan, Diskresi itu berlaku untuk Gubernur definitif bukan seorang Penjabat, lalu juga terkait Urusan Wajib yang mendesak. Jadi yah selesaikan saja dulu Raperdanya jadi Perda, baru teknisnya keluarkan Pergub. Selain itu, perubahan SOTK dalam kondisi RPJMD yang sudah diketuk itu sangat fatal, berdampak pada terhambatnya pembangunan, misal urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tadinya oleh DLHK sekarang DLHKnya dilebur malah cuma setingkat Kasie, gimana mau melaksanakan Programnya,” jelas Dosen FISIP UMT tersebut saat diskusi dengan sejumlah awak media, Rabu, (01/02/2023).
Memed juga merasa heran dengan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang tidak bisa membedakan mana Rekomendasi dan mana Persetujuan dari Kemendagri.
“Coba tunjukkan kepada saya, atau ke para anggota DPRD Banten deh, Surat Persetujuan dari Kemendagri terkait Pergub SOTK, setahu saya surat dari Kemendagri itu perihal nya Rekomendasi Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur bukan Persetujuan Pergub,” tambahnya.
Ditanya terkait hampir seluruh pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Banten yang saat ini di Plt. kan, Memed malah makin merasa heran dengan kebijakan Pj. Gubernur Banten yang dianggap lebih keliru lagi.
“Silahkan saja bila Pj Gubernur Banten maupun Pj. Sekda Banten buat pembenaran melalui Apologie teoritis terkait SK Plt., ingat niat baik itu harus dilakukan dengan cara yang baik, kalau mau keluarkan Kebijakan baru yah mestinya kan cabut dulu kebijakan yang lamanya, Kebijakan yang lama belum dicabut kan berarti masih berlaku, pie toh, ” heran Memed.
Ditanya terkait solusi atas ‘kegaduhan’ kebijakan Pj. Gubernur Banten, memed dengan tegas minta Kemendagri mengusulkan pergantian Pj. Gubernur Banten kepada Presiden RI dan atau sekurang-kurangnya untuk tidak memperpanjang masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.
“Saya yakin Mendagri sangat cermat, apalagi urusan administrasi dan Persoalan Abuse Of Power, jadi kalau saya ditanya solusi atas kegaduhan yang terjadi, yah jawabanya ganti Pj. Gubernurnya, ” Pungkas mantan Aktivis HIMATA tersebut. [red]