Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 12 Feb 2024 ·

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 17.850 APK


 Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah saat memimpin Penertiban APK. Foto: ist Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah saat memimpin Penertiban APK. Foto: ist

Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang bersama petugas gabungan mencopot alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menuturkan, pembersihan APK sejak Minggu (11/2/2024) kemarin sudah mencapai 70 persen. Hingga hari kedua, Senin (12/2/2024) sebanyak 17.850 APK telah berhasil ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024.

“Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, kami bersama petugas gabungan terus melakukan penyisiran jalan untuk menurunkan sejumlah APK setiap peserta Pemilu. Dengan menurunkan dua alat berat untuk pembersihan APK yang besar-besar di Billboard dan reklamasi,” tuturnya.

Ia pun mengatakan tak hanya menyasar di jalan protokol, pembersihan APK juga masih dilakukan di gang-gang atau jalan sempit oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Tramtib dari masing-masing wilayah di Kota Tangerang.

“Kami pun turut mengimbau kepada partai politik dan para peserta untuk segera menurunkan APK secara mandiri. Tentunya hal ini juga agar Kota Tangerang dapat segera kembali bersih dan indah. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami apabila masih ada titik APK yang belum diturunkan,” ucap Komarulloh.

Seluruh APK yang telah diturunkan akan disimpan sementara di Kantor Bawaslu Kota Tangerang serta Panwascam masing-masing wilayah. Nantinya setelah tujuh hari akan dikoordinasikan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menangani APK tersebut.

Diketahui, petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kodim 0506 Tangerang terus menyisir seluruh wilayah di Kota Tangerang baik jalan protokol maupun pemukiman warga. [red]

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruwat Bumi, Sachrudin: Merajut Keberagaman, Menghidupkan Kekayaan Budaya

25 September 2026 - 22:01

Annisa Mahesa Bingkai Inklusi Keuangan dengan Nilai Empat Pilar Kebangsaan

25 September 2026 - 13:23

Perdana di Banten, 545 Calon Jemaah Haji Ikuti Kick Off Gerakan Istitho’ah Kesehatan

25 September 2026 - 10:55

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tangerang Gencarkan Normalisasi

22 September 2026 - 15:46

Dipimpin Dasco, Rapat DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria

21 September 2026 - 22:01

Bangga, 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

21 September 2026 - 19:21

Trending di Kota Tangerang