Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa rapat paripurna DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
“Rapat Paripurna DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” Terang Dasco, Usai rapat Paripurna DPR RI, Kamis, (27/08/2026).
Menurut Dasco langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas sesuai ketentuan hukum.
“DPR RI bersama Pemerintah terus mengawal agar RUU ini dapat segera memberikan kepastian hukum dan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.Kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” Jelasnya.
Usai paripurna, bersama Pimpinan DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, Dasco menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyerap aspirasi mereka.
“Kami akan memberikan salinan risalah paripurna sebagai pegangan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat mengawasi proses pembahasan, DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai komitmen,” Tandasnya.[red]












