Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN) menangis saat ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Magetan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun anggaran 2020-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno tidak sendirian. Pihak kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Dua di antaranya merupakan kolega Suratno di legislatif, sementara tiga lainnya adalah pendamping. Para tersangka tersebut adalah:
- SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 (sebelumnya anggota DPRD 2019–2024).
- JML dan JMT: Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
- AN, TH, dan ST: Berperan sebagai pendamping dewan.
“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Sabrul memaparkan, dana Pokir disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya praktik lancung yang terorganisir.Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, realisasi yang disalurkan mencapai Rp 242,9 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tandasnya. [red]











