Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 11 Feb 2026 ·

KLH Mencatat Sepanjang 22,5 Kilometer Terdampak Pencemaran Sungai Cisadane


 Penampakan Bangkai Ikan yang menumpuk menimbulkan bau tak sedap akibat Tercemarnya Sungai Cisadane, Rabu (11/02/2026). Foto: ist Perbesar

Penampakan Bangkai Ikan yang menumpuk menimbulkan bau tak sedap akibat Tercemarnya Sungai Cisadane, Rabu (11/02/2026). Foto: ist

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa sebanyak 20 ton zat kimia pestisida diduga mencemari Sungai Cisadane hingga berakibat terganggunya ketersediaan air baku di Tangerang raya.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia, mengalir hingga mencemari sungai,” Ungkapnya, Rabu (11/02/2026).

Menurutnya, kondisi ini sangat serius karena bisa terdampak pada ekosistem sungai dan masyarakat yang memanfaatkan sungai. Kementerian LH pun mendapat laporan, bila Sungai Cisadane tercemar hingga sekitar 22,5 kilometer, membentang mulai dari Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga ke Kabupaten Tangerang lagi.

“Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, patin, nila dan sapu-sapu,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan itu juga menunjukkan bahwa gudang tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang biasa digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjutinya dengan mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan 10 sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium

“Kami mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Makanya, sementara waktu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Menteri Hanif.

Dampak jangka pendeknya akibat Pencemaran sungai Cisadane tersebut berpotensi menyebabkan iritasi kulit, mata, hingga gangguan pernapasan apabila uap terhirup.

Disamping itu, Kementerian LH juga akan memproses kasus ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [red]

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit

28 Agustus 2026 - 15:07

RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026, Sufmi Dasco: Kami Hormati Aspirasi 

27 Agustus 2026 - 17:13

KLH/BPLH Resmi Luncurkan Portal Satu Data, Wujudkan Tata Kelola Lingkungan yang Transparan dan Terintegrasi

27 Agustus 2026 - 08:04

Trending di Nasional