Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 8 Des 2025 ·

Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru


 Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Foto: ist Perbesar

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, Senin (8/12/2025).

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksanaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif.

“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” kata Gubernur Banten.

Gubernur juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP. Ia memastikan bahwa rencana aksi akan mulai berjalan seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah sehingga perlu kolaborasi agar pidana kerja sosial terlaksana secara optimal.

“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menjelaskan bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026, Bupati Tangerang Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

6 Mei 2026 - 20:01

Wabup Intan Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

6 Mei 2026 - 14:51

Bang Zul Turun ke Desa. 80 Mesin Potong Rumput Dibagikan 

5 Mei 2026 - 12:51

Aktivis Dukung Giant Sea Wall di Pesisir Tangerang Gunakan Nature Base Solution Mangrove

5 Mei 2026 - 06:25

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita “Mangrove Penyelamat Pantai”

4 Mei 2026 - 15:33

Megathrust dan Upaya Nyata Aktivis Lingkungan Mitigasi Bencana di Pesisir Utara Tangerang

4 Mei 2026 - 07:38

Trending di Kabupaten Tangerang