Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Kabupaten Tangerang · 8 Des 2025 ·

Pemkab Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP yang Baru


 Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Foto: ist Perbesar

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, Senin (8/12/2025).

Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang mulai berlaku Januari 2026. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, Kejaksanaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan baru tersebut berjalan efektif.

“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” kata Gubernur Banten.

Gubernur juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP. Ia memastikan bahwa rencana aksi akan mulai berjalan seiring pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa kejaksaan tidak dapat melaksanakan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah sehingga perlu kolaborasi agar pidana kerja sosial terlaksana secara optimal.

“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menjelaskan bentuk kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Pemkab Tangerang dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP baru. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenkes Apresiasi Kinerja Pemkab Tangerang Percepatan Program Kesehatan

20 Agustus 2026 - 16:33

Bupati Maesyal Rasyid Tinjau Kebersihan dan Layanan Puskesmas

19 Agustus 2026 - 19:45

Canangkan INOVASI TERPA GANTUNG, Wabup Intan Dorong Pola Penanganan Stunting Lebih Kolaboratif, efektif dan Terpadu

19 Agustus 2026 - 19:38

Bupati Tangerang Dorong Olahraga Jadi Penggerak Ekonomi Desa

18 Agustus 2026 - 19:00

Bupati Tangerang: Hangar VTDI Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara dan Buka Lapangan Kerja

18 Agustus 2026 - 18:55

Tuntaskan Tugas, Paskibraka Kabupaten Tangerang 2026 Siap Jadi Teladan Generasi Muda

18 Agustus 2026 - 16:13

Trending di Kabupaten Tangerang