Kota Tangerang – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 terkait Tunjangan Rumah DPRD Kota Tangerang yang naik 22 Persen.
“Kita tidak menuntut tunjangan rumah DPRD Kota Tangerang hilang, yang kita tuntut adalah membatalkan kenaikan 22 Persen tunjangan rumah tersebut dengan mencabut Perwal 14 tahun 2025 dan kembali ke Perwal 89 Tahun 2023,” Ungkap Ketua JPMI Banten, Entis Sumantri kepada TangerangPos, Senin (22/09/2025).
Entis menegaskan bahwa kenaikan tunjangan rumah DPRD tersebut telah mencederai hati rakyat dan bentuk hilangnya empati terhadap rakyat.
“Kenaikan 22 Persen tunjungan rumah kepada 50 anggota DPRD Kota Tangerang atau Rp.537.500.000/bulan, setara dengan biaya pembangunan 18 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) setiap bulanya atau 216 rumah setahun, bila biaya anggaran bedah rumah sebesar Rp.30 juta/unit,” Tegasnya.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Tayo tersebut dalam waktu dekat akan menggelar konsolidasi pemuda dan mahasiswa di Kota Tangerang untuk mengawal terealisasinya pencabutan Perwal 14/2025.
“Insya Alloh pekan ini kami akan awali konsolidasi lalu gelar aksi bersama rekan-rekan, kemudian dilanjutkan camping bersama di Gedung DPRD Kota Tangerang, hingga Perwal 14/2025 di cabut,” Tandasnya. [red]