Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 10 Agu 2025 ·

Waduh! Nunggak Pajak Rp318 Juta, Restoran Danau Abah Cisauk Ditindak Bapenda Kabupaten Tangerang


 Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara Saat Mendampingi Personil Bapenda Melakukan Penagihan Tunggakan Pajak Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Foto: ist Perbesar

Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zam Zam Manohara Saat Mendampingi Personil Bapenda Melakukan Penagihan Tunggakan Pajak Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Foto: ist

Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan tindakan penagihan pajak daerah terhadap salah satu wajib pajak yang tidak patuh yaitu Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.

Tindakan penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang dan media lainnya. Langkah ini merupakan bentuk penegakan sanksi administratif penagihan aktif terhadap penunggakan pajak daerah dan bukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi menyebutkan bahwa Restoran Danau Abah tercatat memiliki total tunggakan pajak daerah sebesar Rp318.969.406 sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang telah diterbitkan. Hingga jatuh tempo, restoran tersebut belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari pemilik atau penanggung jawab untuk melunasi utang pajak tersebut,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa apabila Wajib Pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan dilakukan, maka proses pemasangan dapat dibatalkan.

Tindakan pemasangan media penagihan ini akan berlangsung selama utang pajak belum dilunasi. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada penyelesaian, maka akan dilakukan eskalasi penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk segera melunasi utang pajaknya. Penerapan tindakan tegas dan sanksi administratif seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi Wajib Pajak lainnya.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Maka kepatuhan terhadap pajak merupakan wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026, Bupati Tangerang Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

6 Mei 2026 - 20:01

Wabup Intan Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

6 Mei 2026 - 14:51

Bang Zul Turun ke Desa. 80 Mesin Potong Rumput Dibagikan 

5 Mei 2026 - 12:51

Aktivis Dukung Giant Sea Wall di Pesisir Tangerang Gunakan Nature Base Solution Mangrove

5 Mei 2026 - 06:25

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita “Mangrove Penyelamat Pantai”

4 Mei 2026 - 15:33

Megathrust dan Upaya Nyata Aktivis Lingkungan Mitigasi Bencana di Pesisir Utara Tangerang

4 Mei 2026 - 07:38

Trending di Kabupaten Tangerang