Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 8 Jun 2025 ·

Kejaksaan Agung Tetap Pada Pendirian Bahwa Kasus Pagar Laut Tangerang Adalah Tindak Pidana Khusus


 Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia Perbesar

Ilustrasi Foto Jaksa usut Kasus Pagar Laut. Foto: jaksapedia

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mengirimkan kembali berkas kasus pemalsuan dokumen terkait pemagaran laut ke Penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah dibalikin lagi (berkasnya, red) ke Mabes Polri,” Ungkap Asep, Kamis (5/6/2025).

Asep menjelaskan bahwa alasan pengembalian itu merupakan petunjuk JPU Jampidum, agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana khusus atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Iya, seperti awal itulah (pidana khusus, red). Dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujarnya.

Saat ini menurut Asep pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada berkaitan dengan berkas perkara pagar laut yang belum dipenuhi penyidik.

“Teman-teman penyidik sudah berkoordinasi dengan kami, Kabareskrim dengan saya juga sudah koordinasi,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB di area Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan temukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).

Harli menambahkan bahwa penuntut umum memiliki kesimpulan bahwa kasus pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang bukan tindak pidana umum namun sudah pidana khusus.

“Atas fakta-fakta hukum yang disampaikan penyidik Polri di dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejagung, penuntut umum berkesimpulan. Bahwa kasus pemalsuan ini bukan tindak pidana umum, tetapi sudah pidana khusus,” sambungnya.

Atas dasar tersebut penuntut umum memberikan arahan bahwa penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum namun harus menggunakan pasal tindak pidana korupsi.

“Kita melihat dalam berkas itu, seharusnya penyidik bukan melakukan penyidikan dengan pasal-pasal tindak pidana umum, tapi harus dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi,”lanjutnya.

Harli kembali tegaskan bahwa pandangan penuntut umum semua berdasarkan fakta berkas perkara.

“Itu pandangan kita sesuai dengan fakta berkas perkara. Karena perbuatannya satu,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 518 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejak Dinyatakan Hilang, Presiden Prabowo Intruksikan KSAL Kerahkan 11 Kapal Gabungan Lakukan Pencairan

10 September 2026 - 19:21

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

9 September 2026 - 19:30

Sekjen Forum Pimred Multimedia Dukung Personil Gabungan Maksimalkan Pencarian 5 Wartawan 

9 September 2026 - 16:22

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Trending di Nasional