Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 20 Mei 2025 ·

Draft Inpres Pengurangan Resiko Banjir Jabodetabekpunjur Diajukan Ke Presiden: Pedoman Aksi Bersama Lintas Sektor


 Seorang warga sedang menerjang Banjir di Wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang.Foto: ist Perbesar

Seorang warga sedang menerjang Banjir di Wilayah Kecamatan Periuk Kota Tangerang.Foto: ist

Jakarta – Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan menyampaikan Inpres tersebut sebagai respons atas tingginya kerugian akibat banjir yang terus berulang setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Lilik Kurniawan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I terkait Finalisasi Draft Inpres yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Selasa, (20/5/2025).

“Hampir setiap tahun Jabodetabekpunjur mengalami banjir. Peristiwa banjir besar awal 2025 menimbulkan kerugian lebih dari Rp10 triliun, baik dampak langsung maupun tidak langsung. Ini tentu harus segera disiapkan upaya antisipasi dan mitigasi,” ungkapnya.

Lilik menjelaskan, Inpres ini disusun sebagai kelanjutan Rapat Tingkat Menteri pada 27 Maret lalu yang dipimpin Menko PMK dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita harus punya rencana bersama dan melaksanakannya bersama. Pendekatannya tidak hanya menyelesaikan banjir, tetapi juga adaptif terhadap kekeringan,” ujarnya.

Menurut Lilik, penanganan banjir tidak bisa lagi dilakukan secara parsial dan sektoral. Pendekatan spasial akan digunakan secara utuh dari hulu, tengah, hingga hilir, dengan kolaborasi multipihak antar wilayah dan kementerian/lembaga.

“Kita harus saling dukung, bahu membahu mengubah egosistem menjadi ekosistem,” tegasnya.

Lilik menyampaikan, Inpres ini nantinya akan memuat program rencana aksi pencegahan, mitigasi, penguatan kapasitas pemda dan masyarakat, hingga sistem peringatan dini. Selain itu, akan dibentuk Sekretariat Bersama untuk memantau dalam pelaksanaannya.

Penyusunan draft Inpres ini dikawal oleh Asdep Pengurangan Risiko Bencana beserta tim teknis yang ditugaskan untuk koordinasi lintas K/L.

“Direncanakan awal Juni akan diajukan ke Presiden. Kita ingin percepat agar bisa segera menjadi pedoman aksi bersama lintas sektor,” tambah Lilik.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti yang turut memimpin pembahasan menyampaikan pentingnya Inpres dan kerja kolaboratif lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan banjir.

“Kami bersama-sama dengan Menko PMK, Menko IPK, dan Menko Pangan untuk menjalankan rencana aksi dari hulu, tengah dan ke hilir. Inpres ini menjadi landasan kita bergerak bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian PU telah menyusun rencana aksi bersama dengan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, serta kementerian/lembaga terkait.

“Alhamdulillah banjir saat ini sudah berkurang, tapi kita tetap harus waspada juga mempersiapkan diri menjelang kemarau,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, draft Inpres dibedah diktum per diktum dan dibahas bersama perwakilan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Masing-masing memberikan masukan substansi sesuai kewenangannya untuk penyempurnaan akhir Inpres.

Hadir dalam rapat perwakilan dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kemenko Pangan, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Kementerian LH, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BNPB, BMKG, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. [red]

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sufmi Dasco: Pedagang Kaki lima adalah Wajah Ekonomi Rakyat yang Terus Bergerak

3 September 2026 - 08:37

Aktivis Peduli Sungai Tolak Gagasan Menteri PKP Bangun Rumah Susun Diatas Sungai: Ide Konyol!

31 Agustus 2026 - 08:19

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

30 Agustus 2026 - 07:03

Janji Dasco Soal RUU Perampasan Aset, Kawendra: Beliau Orang yang Paling Komit

28 Agustus 2026 - 15:07

RUU Perampasan Aset Tuntas Paling Lambat 15 Desember 2026, Sufmi Dasco: Kami Hormati Aspirasi 

27 Agustus 2026 - 17:13

KLH/BPLH Resmi Luncurkan Portal Satu Data, Wujudkan Tata Kelola Lingkungan yang Transparan dan Terintegrasi

27 Agustus 2026 - 08:04

Trending di Nasional