Kabupaten Tangerang – Koordinator Presidium Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Ade Yunus, mendukung sikap tegas Perum Perhutani menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Kami mendukung dan siap mengawal langkah tegas Perum Perhutani Banten yang menolak memberikan rekomendasi perubahan fungsi hutan lindung di Pesisir Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar,” Ungkap Ade kepada awak media, Senin (19/05/2025).
Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa kang Aye tersebut memaparkan pentingnya keberadaan hutan mangrove serta dampak lingkungan yang terjadi apabila hutan mangrove di alih fungsikan.
“Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai benteng alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai spesies perikanan, serta penyerap karbon yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim, sekali lagi dalam pembangunan harus pertimbangkan aspek keberlangsungan lingkungan hidup,” papar Ade.
Sebagai bentuk perlawanan dan penolakan alih fungsi hutan Mangrove, Ade bersama para aktivis lingkungan lainya akan terus gencarkan aksi penanaman mangrove di pesisir Tangerang sebagai bentuk aksi simpatik dan aksi nyata.
“Kan selama ini dipersepsikan kekhawatiran akan megathrust dan tsunami diwilayah pesisir, kalau sudah tau ada potensi bencana ngapain akan dilakukan pembangunan dengan alih fungsi hutan mangrove, justru lakukan mitigasi dengan terus merehabilitasi hutan mangrove bukan dialih fungsikan,” sambungnya.
Ade akan terus mendukung langkah dan upaya sejumlah pihak merehabilitasi hutan mangrove di pesisir Tangerang dan bersikap tegas menolak Alih Fungsi Hutan Mangrove.
“Kami mendukung langkah dan upaya sejumlah pihak untuk bersama-sama merehabilitasi hutan mangrove di pesisir Tangerang, namun kami tegaskan kembali menolak dan siap melawan apabila terjadi alih fungsi hutan Mangrove,” Ungkap Ade.
Perum Perhutani Banten Tolak Alih Fungsi Hutan Mangrove
Sebelumnya, Perum Perhutani Banten melalui pernyataan resmi telah menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana menyatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare menjadi kawasan hutan produktif.
Keputusan ini telah dilakukan berdasarkan hasil kajian yang pihaknya lakukan saat mendapatkan tembusan usulan itu.
“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan rekomendasi untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan lindung seperti yang ada pada usulan itu,” kata Adang, Senin, 10 Februari 2025 lalu.
Menurut Adang hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi itu merupakan kawasan hutan lindung payau.
Perhutani Banten khawatir jika perubahan fungsi hutan lindung payau yang merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh pemerintah karena memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sumber daya alam.
Hutan lindung payau biasanya terletak di daerah pesisir atau pantai, dan memiliki karakteristik yang unik karena dipengaruhi oleh air laut dan pasang surut air laut.
Hutan ini memiliki beberapa fungsi seperti melindungi pantai dari erosi hingga mengatur kualitas air.
Perhutani Banten khawatir, perubahan fungsi hutan lindung ini dapat berdampak pada kerusakan dan kelestarian lingkungan.
“Pada dasarnya hutan lindung payau ini sangat susah, karena posisinya yang bukan di daratan. Makanya berdasarkan hasil pertimbangan, kami tidak memberikan rekomendasi perubahan fungsi itu,” pungkasnya. [red]











