Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 17 Mei 2025 ·

Polda Banten Tahan dan Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Aliran Dana CSR Turut Diusut


 Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers Penahanan Ketiga Tersangka yang meminta jatah proyek 5 Triliun. Foto: Polda Banten Perbesar

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat Konferensi Pers Penahanan Ketiga Tersangka yang meminta jatah proyek 5 Triliun. Foto: Polda Banten

Serang – Usai gelar perkara, Dirkrimum Polda Banten tetapkan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh. Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39) dan Ketua HNSI Rufaji Jahuri (50) sebagai tersangka terkait aksi minta jatah proyek 5 triliun.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ungkap Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025).

Dian memaparkan peran ketiga tersangka, Muh Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Peran Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa proses lelang. Sementara peran Rufaji Jahuri yakni mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek, Rufaji mengancam menghentikan proyek,” sambungnya.

Sejumlah barang bukti disita di antaranya 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.

Polisi juga menelusuri aliran dana CSR yang tertuju kepada beberapa ormas. “Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang telah tepat guna atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” sambungnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Turnamen Voli Piala Gubernur Banten, Ajang Olahraga yang Menggerakkan Ekonomi Warga

24 Oktober 2026 - 12:58

Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

24 Oktober 2026 - 12:12

Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi

24 Oktober 2026 - 07:55

Sejarah, Puteri Asal Banten Masuk Bursa Calon Ketum Kohati PB HMI, Bawa Gagasan 8 Pilar untuk Indonesia

23 Oktober 2026 - 22:32

Hari Santri, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Ajak Santri Terus Berinovasi

23 Oktober 2026 - 19:16

Dari Bank Sampah hingga Literasi Anak, Kampung Jimpitan Jadi Model Percontohan Ruang Bersama Indonesia

23 Oktober 2026 - 18:10

Trending di Banten