Kota Tangerang – SMA Negeri 1 Kota Tangerang dikabarkan memerlukan biaya diluar dana biaya operasional sekolah (BOS) berjumlah fantastis, Rp3 miliar. Biaya ini informasinya akan ditanggung bersama oleh murid kelas 10 dengan masing-masing siswa Rp10 juta.
Dana tersebut ditelusuri akan digunakan diantaranya untuk dana kesiswaan, perbaikan area parkir, kantin, toilet serta family gathering guru SMA Negeri 1 Kota Tangerang.
Terkait hal ini, humas SMA Negeri 1 Kota Tangerang Heru Minwardiani menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya berkomunikasi dengan wali murid melalui Komite menyampaikan mana program yang dibiayai oleh BOS dan yang tidak.
“Yang tidak dibiayai oleh BOS itu kita serahkan ke komite bagaimana program tersebut agar bisa terealisasi. Kalau dari pihak sekolah hanya menyampaikan program yang kita punya untuk kepentingan peserta didik kita,”ujar Her saat ditemui di sekolah, Kamis, 3 Oktober 2024.
Ditanya soal kebutuhan biaya diluar dana BOS yang mencapai Rp3 miliar. Heru menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bersifat informasi yang perlu diketahui wali murid.
“Jadi program itu kita tawarkan ke Komite, dan kita tidak mewajibkan hanya memaparkan saja, terserah nanti untuk menjabarkannya seperti apa komite. Adapun kalau mau direalisasi oleh Komite kita sifatnya hanya menerima hanya dalam bentuk produk saja,”ujarnya.
Heru pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu respon lanjutan dari Komite.
“Kalau dari komite akan menindaklanjuti dia akan sharing ke sekolah, misal tadi dana untuk family gathering, jika dianggap tidak diperlukan ya sudah tidak papa nanti prioritasnya mana menurut komite penting dan menurut kita didiskusikan antara komite dan sekolah penting ya jalan kalau gak ya sudah gak papa,”imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, menjelaskan bahwa sumbangan dari orang tua siswa di jenjang SMA dan SMK negeri diperbolehkan, namun tidak bersifat wajib. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah.
“Penggalangan sumbangan untuk kebutuhan sekolah bisa dilakukan melalui komite, namun tidak boleh memaksa orang tua siswa. Semua harus berdasarkan kesepakatan, dan sifatnya sukarela,” tegas Yeremia.
Dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2017, bantuan pendidikan yang berupa uang, barang, atau jasa, diperbolehkan selama ada kesepakatan. Namun, pungutan wajib dengan jumlah yang ditentukan hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun adanya kebutuhan dana tambahan, pihak sekolah dan komite diharapkan dapat menemukan solusi terbaik yang tidak membebani orang tua siswa. [red]











