Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 25 Jan 2025 ·

Al Muktabar Diduga Ajukan Permohonan Perubahan Fungsi Kawasan Lindung Menjadi Hutan Produksi di Area Pagar Laut


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat Tanam Bibit Mangrove di Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang sebagai Upaya Mitigasi Megatrhrust dikawasan Pesisir Banten. Foto: TangerangPos Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat Tanam Bibit Mangrove di Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang sebagai Upaya Mitigasi Megatrhrust dikawasan Pesisir Banten. Foto: TangerangPos

Jakarta – Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.

Seperti diketahui, bahwa pada bulan Juli 2024 Pj. Gubernur Banten saat itu masih dijabat oleh Al Muktabar, dan kemudian baru digantikan oleh Ucok Abdulrauf Damenta pada 16 Desember 2024.

Terhadap pengajuan yang disampaikan oleh mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, Raja Juli Antoni sedang mendalami usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” Ungkap Raja Juli Antoni, dikutip detik.com, Kamis (23/1).

Raja Juli Antoni menambahkan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN,” sambungnya.

Tim terpadu tersebut dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data, guna mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut.

“Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud,” jelasnya.

Kendati demikian, Menhut menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 10,133 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Pimpin Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027

3 Juni 2026 - 19:24

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

3 Juni 2026 - 18:03

Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan

3 Juni 2026 - 14:46

Hari Ini Penandatanganan Komitmen SPMB Ramah, Andra Soni: Tidak Ada Titip Menitip 

3 Juni 2026 - 06:02

Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat

1 Juni 2026 - 17:39

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen, Cerminkan Kemajuan Pendidikan

30 Mei 2026 - 17:19

Trending di Banten