Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 12 Sep 2024 ·

Terbitkan Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan: Terlambat Bu Menteri, Saudara Kami Sudah Jadi Korban Kriminalisasi


 Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Saat menggelar Aksi di depan Kantor Kementerian LHK. Foto: ist Perbesar

Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) Saat menggelar Aksi di depan Kantor Kementerian LHK. Foto: ist

Jakarta – Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup, Ade Yunus menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terlambat menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Menurut Ade, seharusnya peraturan tersebut sejak lama dihadirkan pasca-UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbit.

“Kami apresiasi Bu Menteri meninggalkan legacy kebijakan dipenghujung jabatan, namun terpaksa kami harus mengatakan terlambat Bu menteri, saudara kami sudah jadi korban kriminalisasi,” tutur Ade, Kamis (12/09/2024).

Sambil meneteskan airmata, Ade mengenang perjuangan mendiang Pendiri Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) yang telah berjuang mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup namun dikriminalisasi atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Sejak tahun 2002 bersama almarhum kami mendirikan YAPELH, selain melakukan aksi pelestarian, kami juga concern dalam mengadvokasi pencemaran lingkungan hidup. Namun pada tahun 2020 saudara kami dikriminalisasi oleh perusahaan yang kami laporkan atas dugaan pencemaran, kami bulak-balik Kementerian LHK tak digubris, hingga akhirnya kami harus berjuang sendiri,” ungkapnya.

Untuk itu, Ade berharap kepada Menteri LHK yang baru kedepan, upaya untuk melindungi individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata, bukan hanya sekedar berupa Peraturan Menteri LHK namun juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan harusnya dapat dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan. Mestinya lebih kuat lagi tertuang di UU atau Peraturan Pemerintah bukan di Permen LHK,” Harapnya.

Untuk diketahui bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi;

(1) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

(2) Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. orang perseorangan;

b. kelompok orang;

c. Organisasi Lingkungan Hidup;

d. akademisi/ahli;

e. masyarakat hukum adat; dan

f. badan usaha.

[red]

Artikel ini telah dibaca 406 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beri Penghargaan Kepada Desa Berkinerja Baik, Mendes Yandri Sebut Pencegahan Stunting Jadi Kata Kunci Kemajuan Bangsa

1 November 2026 - 05:25

Dian Sastrowardoyo dan Roy Sungkono Ungkap Kisah Cinta yang Dibayangi Rahasia Keluarga

31 Oktober 2026 - 18:38

Wamenhaj Dahnil: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji

30 Oktober 2026 - 19:57

Wujudkan 75.266 Desa Bersinar, Mendes Yandri Bertemu Kapolri Suyudi

30 Oktober 2026 - 19:25

Menteri PU Petakan Banjir Kali Angke: Jembatan Bailey Dipasang, Bendung Polor Bakal Dibongkar

30 Oktober 2026 - 18:04

Mendes Yandri Susanto Tantang Mahasiswa Majukan Desa, Kolaborasi Wujudkan Asta Cita

29 Oktober 2026 - 08:32

Trending di Nasional