Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 29 Mar 2023 ·

Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal


 Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti. Foto: Pemkab Tangerang Perbesar

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti. Foto: Pemkab Tangerang

Kabupaten Tangerang – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, memastikan bahwa pungutan atau iuran THR terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah ilegal. Dia menyatakan bahwa tidak ada pungutan atau iuran THR seperti informasi pada sebuah foto yang viral di media sosial.

Unggahan tersebut menunjukkan adanya seorang sopir pengirim barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, dimintai iuran THR oleh petugas dan koordinator di pasar tersebut.

“Kami menyampaikan bahwa terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR,” ujar Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti  saat dikonfirmasi, Rabu (29/03/2023).

Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola pasar curug yang meminta para supir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR.

Finny juga membantah dan menyatakan bahwa stempel yang tertera pada surat tersebut bukan milik Pasar Curug. Agar kejadian tersebut tidak kembali terjadi, Finny menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi pasar tersebut.

“Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami,” lanjutnya.

Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi menyampaikan, hasil penelusurannya bahwa surat yang beredar bukan dari koordinator pengelola bongkar muat Pasar Curug, melainkan dari petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari koordinator.

“Bahwa berdasarkan info pengelola bongkar muat, stempel yg tertera pada kertas tersebut bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat. Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, dia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengimbau kepada para supir pengirim barang dan juga pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa.

“Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas adanya kejadian ini. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang” ujarnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Pastikan Pengamanan Hari Buruh Internasional Optimal dan Humanis

30 April 2026 - 19:25

Wabup Intan Tekankan Pentingnya Penguatan Penanaman Idiologi Pancasila Di Era Globalisasi

30 April 2026 - 19:15

Pemkab Tangerang Siap Perkuat Integrasi Aglomerasi dan Layanan Publik

29 April 2026 - 19:48

Wabup Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

29 April 2026 - 18:40

HUT Gunung Kaler Ke-20, Bupati Tangerang Dorong Penguatan Spiritualitas dan Ekonomi UMKM

27 April 2026 - 17:10

Bupati Tangerang Ajak Perusahaan Gotong Royong Perbaiki Jalan Akses Menuju Kawasan

27 April 2026 - 15:03

Trending di Kabupaten Tangerang