Menu

Mode Gelap
Dinkes Kota Tangerang Siapkan Posko dan Nakes pada POPDA XI Banten Besok, Jembatan Pintu Air 10 Ditutup Sementara, Berikut Jalur Alternatifnya! Dukungan Masyarakat Menguat, Bermunculan Baliho ‘Sekda Jadi Bupati Tangerang’ Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

Banten · 28 Nov 2024 ·

Tingkatkan PAD Kota, Pemkot Kolaborasi dengan Pemprov dalam Pemungutan PKB 


 Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Foto: Ist Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Foto: Ist

Kota Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, yang   berlangsung di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan Opsen.

“Pemkot Tangerang menyambut baik dalam kegiatan PKS ini sebagai upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah serta Opsen pajak. Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan Opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” ujar Herman ditemui di lokasi acara.

Dalam kesempatannya, Sekda, juga berharap, melalui PKS ini dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

“Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berplat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa dibalik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang,” jelas Herman.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menambahkan, pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan dimulai pada tahun 2025.

“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran Opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” jelas Kiki.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RDF di TPA Rawa Kucing Segera Beroperasi, Dr.Nurdin: Komitmen Pengelolaan Sampah Efektif

4 Desember 2024 - 15:46

KPU Kota Tangerang Sudah Maksimal Sosialisasi Namun Belum Bisa Penuhi Target Partisipasi Pemilih

4 Desember 2024 - 05:42

Pemkot dan MUI Kota Tangerang Study Komparatif Ke Aceh, Dr.Nurdin: Memperkuat Fondasi Akhlaqul Karimah 

3 Desember 2024 - 20:40

HMI Cabang Pandeglang Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Korban Banjir di Cikeusik

3 Desember 2024 - 20:30

Hasil Real Count, Sachrudin-Maryono Menang Diseluruh Kecamatan, Hanya di Jatiuwung yang Hampir Kalah

3 Desember 2024 - 10:15

Recovery Banksasuci, Disdukcapil Kota Tangerang Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Relawan yang Terbakar

3 Desember 2024 - 07:51

Trending di Kota Tangerang