Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 28 Nov 2024 ·

Tingkatkan PAD Kota, Pemkot Kolaborasi dengan Pemprov dalam Pemungutan PKB 


 Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Foto: Ist Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Foto: Ist

Kota Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, yang   berlangsung di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan Opsen.

“Pemkot Tangerang menyambut baik dalam kegiatan PKS ini sebagai upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah serta Opsen pajak. Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan Opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” ujar Herman ditemui di lokasi acara.

Dalam kesempatannya, Sekda, juga berharap, melalui PKS ini dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

“Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berplat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa dibalik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang,” jelas Herman.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menambahkan, pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan dimulai pada tahun 2025.

“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran Opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” jelas Kiki.[red]

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tangerang Gencarkan Normalisasi

22 September 2026 - 15:46

Pansus Minerba DPRD Banten Dorong Sinkronisasi Wilayah Pertambangan dengan Tata Ruang

22 September 2026 - 13:55

Gubernur Andra Soni Apresiasi Inovasi Pemkot Tangsel dalam Integrasi Pelayanan Perpajakan dan Pertanahan

22 September 2026 - 12:59

Bangga, 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

21 September 2026 - 19:21

7,2 juta Warga Banten Sudah Cek Kesehatan Gratis, Gubernur Andra Soni: Dukung Program Prioritas Presiden 

21 September 2026 - 19:01

Jaga Air Baku, Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Normalisasi Sungai Cisadane

21 September 2026 - 18:34

Trending di Kota Tangerang