Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 28 Nov 2024 ·

Tingkatkan PAD Kota, Pemkot Kolaborasi dengan Pemprov dalam Pemungutan PKB 


 Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Foto: Ist Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Antara Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten. Foto: Ist

Kota Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen, yang   berlangsung di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan Opsen.

“Pemkot Tangerang menyambut baik dalam kegiatan PKS ini sebagai upaya memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah serta Opsen pajak. Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan Opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang,” ujar Herman ditemui di lokasi acara.

Dalam kesempatannya, Sekda, juga berharap, melalui PKS ini dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

“Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berplat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa dibalik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang,” jelas Herman.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menambahkan, pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan dimulai pada tahun 2025.

“Dengan pembagian tugas antara Pemerintah Provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil. Selain itu, kehadiran Opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun,” jelas Kiki.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Apresiasi Siswa Peraih Juara I Lomba Cerdas Cermat BPK RI

13 Januari 2026 - 17:02

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

12 Januari 2026 - 19:37

Gercep, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kebutuhan Logistik Warga Terdampak Banjir Terpenuhi

12 Januari 2026 - 19:15

Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

12 Januari 2026 - 18:51

Gubernur Banten Andra Soni Antar Kepergian Tokoh Pendiri Banten H. Tb.Tryana Sjam’un Ke Peristirahatan Terakhir

12 Januari 2026 - 17:59

Optimalkan Program Banten Sehat, Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Pengelola Rumah Sakit

12 Januari 2026 - 16:22

Trending di Banten