Kota Jayapura – Indonesia melakukan deportasi terhadap tiga warga negara PNG melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw Kota Jayapura pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Menurut Keterangan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Kementerian Dalam Negeri, Dr.Nurdin mengatakan bahwa ketiganya melakukan pelanggaran izin tinggal atau Overstay.
“Iya, mereka langgar Overstay dan dideportasi melalui PLBN Skouw Kota Jayapura,” Ungkap Nurdin, Kamis (20/03/2025).
Mantan Pj. Wali Kota Tangerang tersebut menerangkan bahwa ketiganya telah menjalani penahanan selama dua pekan di kantor imigrasi kelas I TPI Jayapura.
“Sebelumnya mereka ditahan selama 2 Minggu di kantor imigrasi kelas I TPI Jayapura,” Tandasnya. [red]