Jakarta – Terbukti melakukan tindakan Asusila, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhitung sejak putusan dibacakan, Rabu (03/07/2204).
“Satu, Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” Ungkap Ketua DKPP Heddi Lugito, saat membacakan putusan DKPP, Rabu (03/07/2204).
DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk segera melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Ketiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Selanjutnya, DKPP juga minta kepada Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan Terhadap keputusan tersebut.
“Keempat, Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” Tutupnya. [red]








