Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 16 Mar 2024 ·

Tempat Billiard di Palem Semi Cibodas Diduga ‘Nekat’ Tetap Buka di Bulan Ramadhan


 Tempat Billiard di Bilangan Palem Semi Cibodas Kota Tangerang yang diduga tetap buka di Bulan Suci Ramadhan. Foto: TangerangPos Perbesar

Tempat Billiard di Bilangan Palem Semi Cibodas Kota Tangerang yang diduga tetap buka di Bulan Suci Ramadhan. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Jasa Usaha Billiard LCS Karawaci dibilangan Palem Semi Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Diduga tetap buka selama bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang Pengaturan Jam buka rumah makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan, bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

Menurut salah satu pengunjung LCS Karawaci yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat Billiard tersebut buka sejak 3 hari bulan Ramadhan.

“Kalau ga salah udah buka dari hari Kamis (14/03/2024), saya biasanya maen sore,” ujarnya kepada TangerangPos, Sabtu,(16/03/2024).

Berdasarkan penelusuran reporter TangerangPos.id dilapangan bahwa selama bulan ramadhan usaha Billiard tersebut diduga beroperasi pada jam 12 Siang hingga jam 5 Sore, dan dibuka kembali  dari jam 8 malam hingga jam 1 malam.

Untuk mendapatkan informasi secara utuh, pihak TangerangPos.id telah berusaha menghubungi nomor admin LCS Karawaci namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut atas informasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

“Kalau ada yang melanggar dan tidak sesuai akan kita lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tegas Pj. Wali Kota Tangerang, Nurdin. [red]

Artikel ini telah dibaca 350 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Buat Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

13 Juni 2026 - 16:18

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Kurangi Risiko Banjir, Pemprov Banten, Pemkot Tangerang dan Banksasuci Rutin Bersihkan Sampah di Saluran Kali

12 Juni 2026 - 06:22

Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten

11 Juni 2026 - 18:23

Top Regional Leader Awards 2026: Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan Sekaligus

11 Juni 2026 - 15:26

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

11 Juni 2026 - 14:34

Trending di Kota Tangerang