Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Nasional · 10 Jan 2025 ·

Tegas, Presiden Prabowo Perintahkan Menteri KKP Segel Pagar Laut 30,16 Km di Perairan Tangerang: Negara Tidak Boleh Kalah


 Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saat melakukan penyegelan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ist Perbesar

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saat melakukan penyegelan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ist

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,  Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” Ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikutip dari Antara, Kamis (09/01/2025).

Selain itu, KKP juga akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab dan memasang pagar bambu tersebut dan memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar dan Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

“Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Pung.

Selain itu, penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.[red]

 

Artikel ini telah dibaca 509 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Tagline Baru Polri : ‘Polisi Bersama Masyarakat’

5 Oktober 2026 - 12:53

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

4 Oktober 2026 - 11:23

Kawendra Lukistian Emban Amanah Baru Sebagai Bendahara PBNU

2 Oktober 2026 - 17:23

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Inilah Daftar Menteri dan Wakil Menteri

1 Oktober 2026 - 15:00

Didampingi Sufmi Dasco, Suyudi Ario Seto Disetujui DPR RI Sebagai Kapolri

1 Oktober 2026 - 12:00

Presiden Tunjuk Mantan Kapolda Banten Komjen Pol Suyudi Ario Seto jadi Calon Kapolri

1 Oktober 2026 - 09:00

Trending di Nasional