Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik siswa titipan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di jenjang SMAN dan SMKN. Bahkan Andra telah menyiapkan sanksi tegas bagi pihak Dindikbud Banten dan Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk Pemberhentian sebagai ASN dan pencopotan jabatan Kepala Sekolah.
“Siapa pun yang terlibat kecurangan dalam SPMB akan dicopot. Kalau yang menerima titipan itu Dinas atau Kepala Sekolah atau Panitia, kita berhentikan,” tegas Andra Soni kepada TangerangPos, Selasa (10/06/2025).
Menurut Andra pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Provinsi Banten harus berjalan obyektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tidak akan memberi ruang sedikit pun pada praktik titip-menitip siswa.
“Dulu tidak ada solusi, sekarang kita ada solusi, sekolah gratis. Jika masih ada titip menitip, percuma sekolah gratisnya, karena tujuannya sekolah gratis adalah pemerataan,” sambungnya.
Andra menekankan pentingnya pemerataan dalam pembangunan dan fasilitas untuk masyarakat, terutama di sektor pendidikan. Sesuai dengan Visi Banten Maju, Adil Merata dan Tidak Korupsi Banten sehingga semua warga memiliki kesempatan untuk bersekolah.
“Semua itu bisa tercapai syaratnya tidak korupsi. Titip menitip asal muasal dari korupsi, titip menitip asal mula dari perbuatan curang,” Tandasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Banten Andra Soni telah meluncurkan program sekolah gratis yang mencakup 811 SMA/SMK dan SKH swasta yang akan menggratiskan biaya pendidikan.
Rinciannya, terdapat 235 SMA swasta, 520 SMK swasta, dan 56 SKH swasta. Pemprov Banten memperkirakan akan ada sekitar 85.995 siswa untuk kelas 10 yang akan mendapatkan manfaat dari program sekolah gratis ini. [red]











