Kota Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi tetapkan Status Darurat Penanggulangan sampah melalui Keputusan Wali Kota Tangerang sejak 23 Desember 2025 hingga 6 Januari 2025.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih bahwa Keputusan Wali Kota tersebut nantinya akan segera membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas).
“Nanti dari Kepwal ini akan dibentuk satuan gugus tugas,” Ungkap Ita, Kamis (25/12/2025).
Ita menambahkan, satgas penanggulangan sampah akan terdiri dari beberapa bidang kerja dengan kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Bidang-bidang tersebut meliputi pengelolaan sampah, perubahan perilaku, data dan informasi publik, serta penegakan hukum dan pendisiplinan.
“Sekarang lagi kita proses untuk itu masih dalam waktu cepat akan terbentuk satgasnya. Yang melaksanakan selama masa darurat,” jelasnya.
Menurutnya, status kedaruratan minimal 7 hari dan maksimal 18 hari, kemudian akan ditinjau kembali dan dapat diperpanjang.
“Status diperpanjang atau tidak, nanti hasil evaluasi,”Pungkasnya. [red]













