Kota Tangsel – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol.Rizal Irawan menegaskan bahwa bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah layangkan gugatan perdata terhadap kasus dugaan pencemaran Cisadane senilai Rp27 milyar, sementara pidananya diserahkan kepada Polres Kota Tangerang Selatan.
“Kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih 27 Milyar, sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat, hasil perhitungan dari ahli kurang lebih 27 Milyar,” Ungkap Rizal saat dialog bersama Komunitas Peduli Sungai di Cibinong Bogor Jawa Barat, Minggu (14/06/2026).
Kejari Tangsel Periksa Perwakilan Sinarmas Land Selaku Pengelola Taman Tekno BSD Sebagai Saksi
Kejari Kota Tangerang Selatan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, dua orang diantaranya adalah Perwakilan Sinarmas Land selaku pihak pengelola utama kawasan Taman Tekno BSD.
“Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ronny Bona Tua Hutagalung, Selasa (21/04/2026).
Hasil pemeriksaan awal kepada Pihak Sinar Mas Land akan menjadi dasar untuk menentukan langkah Kejari Kota Tangsel untuk selanjutnya.
“Hasil ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” tegasnya.
Polres Tangsel Naikan Status Ketahap Penyidikan
Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menegaskan bahwa Polres Tangsel telah meningkatkan status perkara dugaan pencemaran Sungai Cisadane ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah ke proses sidik,” Ungkap Wira, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (23/4/2026).
Wira menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa itu.
“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” Tandasnya.
Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Desak APH Segera Tetapkan Tersangka
Koordinator Advokasi Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Fale Wali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan Tersangka dan menangkap para pelaku Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane.
“Sudah lima bulan sejak kejadian, Kami minta APH segera tetapkan Tersangka atas kasus dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, Segera Tangkap! Tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan,” Tegas Fale.
Fale menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan atas kasus tersebut melalui aksi simpatik hingga ditetapkannya Tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas matinya ekosistem Sungai Cisadane.
“kita siap aksi berjilid-jilid untuk mengawal kasus ini hingga ditetapkan tersangka bahkan hingga penetapan pengadilan, agar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan hidup dikemudian hari,” Pungkasnya. [red]










