Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 15 Jan 2024 ·

SPKT Polres Metro Tangerang Kota Pindah Ke Gedung Baru, Inilah Daftar Pelayanannya


 Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Ist Perbesar

Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Ist

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota secara resmi telah mengumumkan pemindahan lokasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pemindahan tersebut dilakukan ke gedung baru yang berlokasi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, atau berada di belakang TangCity Mall, mulai Senin, 15 Januari 2024.

Kaporles Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho menuturkan, pemindahan lokasi SPKT ini dilakukan menyusul selesainya proses pembangunan gedung baru yang berdiri di atas lahan seluas 16.653 meter persegi tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memusatkan SPKT di gedung lama yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

 

“Setelah proses pembangunan yang telah dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami (Polres Metro Tangerang Kota) memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Senin, (15/1/24).

 

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan terdapat beberapa pelayanan yang akan proses operasionalnya dipindahkan ke gedung baru tersebut. Beberapa bentuk pelayanan tersebut, meliputi:

 

1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).

2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

3. Pelayanan Perizinan Keramaian.

4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).

5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).

6. Pelayanan Penjengukan Tahanan.

7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

 

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) masih akan tetap dipusatkan di gedung lama Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang. [red]

Artikel ini telah dibaca 402 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

3 Juni 2026 - 17:24

Sambut Kloter Pertama, Sachrudin Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

2 Juni 2026 - 20:52

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

2 Juni 2026 - 14:31

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

1 Juni 2026 - 13:40

Gubernur Andra Soni Ajak Perkuat Komitmen Kebangsaan di Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2026 - 12:26

Buka Youth Combat Championship Volume I, Wali Kota Sachrudin Dorong Ekosistem Olahraga Boxing di Kota Tangerang

31 Mei 2026 - 23:11

Trending di Kota Tangerang