Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 15 Jan 2024 ·

SPKT Polres Metro Tangerang Kota Pindah Ke Gedung Baru, Inilah Daftar Pelayanannya


 Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Ist Perbesar

Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Ist

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota secara resmi telah mengumumkan pemindahan lokasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pemindahan tersebut dilakukan ke gedung baru yang berlokasi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, atau berada di belakang TangCity Mall, mulai Senin, 15 Januari 2024.

Kaporles Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho menuturkan, pemindahan lokasi SPKT ini dilakukan menyusul selesainya proses pembangunan gedung baru yang berdiri di atas lahan seluas 16.653 meter persegi tersebut. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memusatkan SPKT di gedung lama yang berada di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

 

“Setelah proses pembangunan yang telah dimulai sejak tahun 2019 ini rampung, per hari ini, kami (Polres Metro Tangerang Kota) memindahkan sejumlah SPKT ke lokasi gedung baru agar proses pelayanan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho, Senin, (15/1/24).

 

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan terdapat beberapa pelayanan yang akan proses operasionalnya dipindahkan ke gedung baru tersebut. Beberapa bentuk pelayanan tersebut, meliputi:

 

1. Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT).

2. Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

3. Pelayanan Perizinan Keramaian.

4. Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online (SINAR).

5. Pelayanan Tilang Elektronik (ETLE).

6. Pelayanan Penjengukan Tahanan.

7. Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

 

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa pelayanan perpanjangan SIM secara langsung (non-daring) masih akan tetap dipusatkan di gedung lama Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang. [red]

Artikel ini telah dibaca 427 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Sachrudin: Penyemangat Kualitas Pelayanan   

3 September 2026 - 12:33

Apresiasi DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

2 September 2026 - 20:46

Tambah Tunjangan PPPK Hingga 15 Persen, Sachrudin: Komitmen Sejahterakan Aparatur

2 September 2026 - 19:06

Progres Perbaikan Ruas Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang Capai 270 Meter

2 September 2026 - 17:15

Keren Jasa, Program CKG di Kota Tangerang Lampaui Target Nasional

1 September 2026 - 19:31

Trending di Kota Tangerang