Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 3 Des 2025 ·

Spesial Akhir Tahun, Warga Tangerang Bisa Nikmati Diskon BPHTB 50% hingga 23 Desember


 Petugas Bapenda Kota Tangerang saat melayani Masyarakat. Foto: ist Perbesar

Petugas Bapenda Kota Tangerang saat melayani Masyarakat. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki wibawa menjelaskan, bahwa program diskon ini diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” jelas Kiki, Rabu (3/12/25).

“Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,” sambungnya.

Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.

”Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Dengan adanya diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat lebih ringan dan proses penyelesaian sertifikat berjalan optimal.

“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutup Kiki.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Tangerang Perluas Akses Layanan Kesehatan Komprehensif bagi ODHA

3 Desember 2025 - 15:17

Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kesiapsiagaan Bencana, Dari Logistik hingga Personel Siaga 24 Jam

3 Desember 2025 - 15:11

Komitmen Wujudkan Pelayanan Sanitasi Aman, Disperkimtan Kota Tangerang Lakukan Rehabilitasi IPLT

3 Desember 2025 - 10:55

Cegah Bencana Hidrometeorologi, Aktivis Dukung Revisi RTRW Kota Tangerang: Kembalikan Zona Hijau

3 Desember 2025 - 08:14

Wakil Ketua DPRD Arief Wibowo Dorong Penguatan Kapasitas Guru Ngaji di Kecamatan Tangerang

2 Desember 2025 - 20:32

Workshop TGC, Pemkot Tangerang Perkuat Kesiapsiagaan Kesehatan melalui Pendekatan ‘One Health’

2 Desember 2025 - 20:08

Trending di Kota Tangerang