Kota Tangsel – Guna mencari solusi terhadap permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan yang kini menjadi isu nasional, Matahari Pagi Indonesia (MPI) Provinsi Banten gelar diskusi bersama sejumlah akademisi, pegiat lingkungan hidup, komunitas, mahasiswa serta masyarakat untuk merumuskan sejumlah rekomendasi.
Diskusi komprehensif yang berlangsung lebih kurang selama 5 jam tersebut, berlangsung di Kampoeng Anggrek Resto, Jl.Victoria BSD Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan pada Senin, 22 Desember 2025 dihadiri oleh;
- Gusri Effendi – Tokoh Pegiat Lingkungan Hidup/Pengelola Kampung Konservasi Rimbun/Ketua PHRI Kota Tangerang Selatan;
- Ade Yunus (Kang Aye) – Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung)/Ketua Banksasuci Foundation
- Muqodas Syuhada – Staff Ahli Wali Kota Tangerang Selatan/Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2017-2018
- Samsul – Paguyuban Bank Sampah Kota Tangerang Selatan
- Iwan – PlasticPay Teknologi Daur Ulang
Kegiatan diskusi yang dipandu oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Umat PB Matahari Pagi Indonesia, Faisal Alfansury berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi penanganan pengelolaan dan pengolahan sampah di Kota Tangerang Selatan sebagai berikut;
Latar Belakang
Pertumbuhan penduduk, pembangunan kawasan properti, dan peningkatan aktivitas ekonomi di Kota Tangerang Selatan berbanding lurus dengan peningkatan timbulan sampah. Sementara itu, TPA Cipeucang telah berada pada kondisi tidak layak, menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan.
Kondisi ini menuntut perubahan paradigma pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari sistem angkut–buang menuju olah–manfaat yang berbasis lingkungan, teknologi, dan partisipasi masyarakat.
Tujuan
Rekomendasi ini bertujuan memberikan arah kebijakan strategis pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan untuk:
- Mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
- Mengelola sampah sebagai sumber daya ekonomi dan energi.
- Mendorong perubahan perilaku masyarakat.
- Memperkuat kolaborasi multipihak (pentahelix).
Prinsip Dasar
- Perubahan paradigma pengelolaan sampah
- Tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan
- Berbasis neraca lingkungan hidup
- Berlandaskan nilai Cerdas, Modern, dan Religius
Rekomendasi Utama
1. Penataan TPA dan Pengendalian Dampak Lingkungan
- Penataan ulang dan/atau relokasi bertahap TPA Cipeucang.Penurunan signifikan sampah residu yang masuk TPA.
- Mitigasi bau dan dampak lingkungan melalui pemanfaatan limbah bubuk kopi, penanaman bambu dan vegetasi penyangga.
- Pemanfaatan lahan terdegradasi hanya melalui kajian lingkungan yang ketat sesuai peraturan.
2. Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
- Pemilahan sampah wajib dari rumah tangga.
- Bank Sampah RT sebagai ujung tombak pemilahan, edukasi, dan insentif ekonomi warga, terintegrasi dengan pengepul dan pemulung.
- Pembangunan dan optimalisasi TPS 3R di setiap kelurahan dan TPST di setiap kecamatan.
- Pengelolaan TPS 3R dan TPST secara profesional dengan pengawasan ketat, pemberian tipping fee, dan pengelola digaji minimal UMR.
- Pemberian insentif khusus bagi pengelola TPS 3R berprestasi tanpa retribusi balik.
3. Kawasan Properti, Perumahan, dan Institusi
- Pengembang dan pengelola kawasan wajib menyediakan PSU pengelolaan sampah yang layak serta Material Recovery Facility (MRF).
- Sampah kawasan properti dan institusi tidak boleh langsung dibuang ke TPA.
- Penataan ulang PSU kawasan agar tidak membebani permukiman warga.
4. Teknologi dan Inovasi Pengelolaan Sampah
- Pengolahan sampah organik menjadi pupuk (dengan skema pembelian oleh pemerintah), biogas, dan energi skala kecil.
- Pengolahan sampah anorganik menjadi briket pengganti batu bara dan produk daur ulang/kerajinan.
- Pengembangan ATM Sampah, Bank Sampah digital, serta depo TPS dengan sistem penyimpanan non-polutif.
- Penerapan teknologi sebagai manifestasi transformasi sistem persampahan kota.
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
- Edukasi berjenjang dan berkelanjutan di rumah, sekolah, dan masyarakat.
- Bank Sampah di setiap sekolah dan gerakan pengurangan plastik di kantin sekolah.
- Pelibatan mahasiswa, komunitas lingkungan, organisasi pemuda, dan NGO dalam edukasi, pemetaan, dan pendampingan TPS 3R.
- Pembentukan dan penguatan Kampung Iklim di Kota Tangerang Selatan.
6. Kelembagaan, Regulasi, dan SDM
- Pembentukan Tim Kecil penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sampah.
- Pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan pelaku bisnis persampahan.
- Penyederhanaan birokrasi pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
- Pelibatan akademisi, teknokrat, dan tenaga ahli persampahan.
- Penguatan kolaborasi pentahelix serta koordinasi aktif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
7. Pembiayaan dan Insentif
- Insentif dan dukungan pendanaan bagi Bank Sampah dan pengelola TPS 3R.
- Pendanaan non-APBD/APBN melalui CSR, BPDLH, NGO, dan skema lainnya.
- Skema pembelian produk hasil pengolahan sampah oleh pemerintah.
- Dana stimulan untuk peralatan dan inovasi pengelolaan sampah masyarakat.
Tahapan Implementasi
- Jangka Pendek: Edukasi massif, optimalisasi Bank Sampah RT, mitigasi dampak TPA, pemetaan TPS 3R.
- Jangka Menengah: Operasional profesional TPS 3R dan TPST, integrasi kawasan properti dan institusi.
- Jangka Panjang: Penurunan drastis beban TPA dan terwujudnya ekonomi sirkular kota.
Penutup
Executive Summary ini merupakan ringkasan utuh seluruh rekomendasi Diskusi Matahari Pagi Indonesia, dan diharapkan menjadi dasar kebijakan dan peta jalan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada masa depan lingkungan serta generasi mendatang. [SYAHRIAN]










