Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa mayoritas partai di parlemen sepakat tidak akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sampai akhir periode selesai.
“Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini,” ujar Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan terkait apakah Badan legislasi memasukan UU MD3 kedalam Prolegnas prioritas atau tidak?
“Saya belum cek apakah benar masuk undang-undang prolegnas prioritas, Karena setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pada ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan,” jelasnya. [red]