Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 20 Jan 2023 ·

Soal Pergub SOTK, Aktivis Laporkan Pj.Gubernur Banten Ke Mendagri


 Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa Perbesar

Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus, SH saat berada di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta. Foto : Istimewa

Jakarta – Elemen masyarakat Banten yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat Banten, kunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri di bilangan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, pada Jum’at (20/01/2023), untuk mengadukan terbitnya Pergub Banten tentang SOTK yang diterbitkan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar kepada Mendagri.

Ketua Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Tanpa Dasar Peraturan Daerah Secara teoritis maupun normatif hal tersebut menyalahi kedudukan hukum peraturan perundang-undangan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dapat
dibentuk ketika terdapat peraturan pokoknya didaerah yaitu Peraturan
Daerah, Perdanya kan masih dibahas di DPRD, ini malah terbit Pergubnya duluan, dalam hukum positif tidak Dibenarkan Pergub Mendahului Perda,” Jelas Ade kepada TangerangPos.id, Jum’at,(20/01/2023).

Pria yang dikenal sebagai aktivis kritis di Banten tersebut menambahkan bahwa Kedudukan Peraturan Gubernur secara hierarki Perundang-undangan merupakan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 246 pada Ayat (1) “untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada/Peraturan Gubernur.

“Apabila Peraturan Gubernur dipaksakan berlaku dan
mendahului Peraturan Daerah maka akan menjadi preseden buruk serta merusak tatanan hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” Tegasnya.

Menurut Ade dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun
2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf a. bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 20 mengenai
Ketentuan Penutup disebutkan bahwa ; “Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2021″.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor. 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat
Gubernur dengan lampiran No.1.An. (Al.Muktabar,.M.Sc.) disahkan pada
tanggal 9 Mei 2022.

“Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah bila mengacu dalam Peraturan Menteri ini telah melewati batas waktu dan mestinya dilakukan oleh Gubernur Banten definitif pada saat itu, bukan oleh Penjabat Gubernur saat ini,” Ungkapnya.

Ade juga menyoroti bahwa dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 45,46,47 dan 48 Tahun 2022 disebutkan pada konsideran menimbang huruf b. bahwa untuk penyederhanaan struktur organisasi di Provinsi Banten, telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal
6 Desember 2022 Perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah pada Pasal 15 Ayat 1 huruf d. “berdasarkan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf c, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri memberikan Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi kepada gubernur untuk dilakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi.

“Surat dari Mendagri yang dimaksud
adalah Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur, bukan Persetujuan Peraturan Gubernur,” tukasnya.

Ade menganggap bahwa bila Peraturan Gubernur tersebut belum mendapatkan Persetujuan dari Kementerian Dalam
Negeri, maka Surat Perintah Gubernur Banten tentang penunjukan Plt sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten pun tidak berlaku dan gugur secara hukum.

“Peraturan Gubernur dilakukan sepihak oleh Penjabat Gubernur kecenderungan terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan Penjabat Gubernur, menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak terlaksana secara efektif dan efisien, serta disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada pegawai, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur,” paparnya.

Dampak yang sangat fatal dan krusial atas berubahnya nomenklatur dan SOTK, akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan, capaian dan target kinerja dalam mensukseskan Program RPJMD Transisi dan RPJP Provinsi Banten yang kemudian berdampak pada terganggunya RPJMD Kota/Kabupaten dan RPJMN 2020-2024.

“Baiknya Penjabat Gubernur fokus saja pada Tugas Pokok dan Fungsi melaksanakan program RPJMD dan RPJP serta menjaga kondusifitas pemerintahan hingga terpilihnya gubernur definitif nanti,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, menurut informasi yang didapat, bahwa pada hari yang sama Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sedang di Kemendagri untuk mengikuti Evaluasi rutin Triwulan atas pelaksanaan penilaian Penjabat Kepala Daerah.  [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni: Penanganan Banjir Harus Terintegrasi Dari Hulu, Tengah Hingga Hilir

27 Maret 2025 - 23:50

Keren! Samsat Cikokol Satu-satunya UPTD PPD yang Realisasikan Target Pajak Alat Berat (PAB)

25 Maret 2025 - 22:48

Hore! Gubernur Banten Bakal Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan, Bapenda Siapkan Draft Regulasinya

25 Maret 2025 - 19:40

Tenggelamnya Tangerang Raya 2030?, Aktivis: Kembalikan Zona Hijau, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

25 Maret 2025 - 12:24

Duel Hidup Mati, Supporter Indonesia Optimis Timnas Bakal Lumat Bahrain di GBK

24 Maret 2025 - 10:06

Menjadi Mitra Kritis Strategis, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Siap Kawal Program Sekolah Gratis Andra Soni

22 Maret 2025 - 23:22

Trending di Banten