Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kabupaten Tangerang · 13 Mar 2023 ·

Sekda: Pengadaan Tanah Harus Kedepankan Prinsip Kemanusiaan, Demokratis dan Adil


 Sekda: Pengadaan Tanah Harus Kedepankan Prinsip Kemanusiaan, Demokratis dan Adil Perbesar

Kabupaten Tangerang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.

Sekda mengatakan, pengadaan tanah tahun 2023 butuh sekitar 50 pengadaan. Karena itu, penting dilakukan sosialisasi untuk penguatan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah agar lebih terjamin, adil, demokratis dan terlindungi.

“Para kepala desa atau lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada. Diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” tutur Sekda Maesyal Rasyid saat membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Tangerang.

Acara tersebut diikuti oleh para kepala desa se-Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Hotel Lemo Kecamatan Kelapadua. Senin, (13/03/23).

Sekda menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian.

“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para kepala desa/lurah memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis. Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif kepala desa dan sekdes melibatkan RT, RW setempat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto menjelaskan, 50 kegiatan pengadaan tanah adalah untuk sarana umum seperti: jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.

“Ke semua itu untuk kepentingan masyarakat, baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa.

“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya di depan para kepala esa.

Kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah diikuti oleh para kepala desa dan lurah dari 23 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yang nantinya akan menjadi lokus kegiatan pengadaan. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur dari Kejaksaan, BPN dan Polresta Tangerang sebagai narasumber. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tangerang Dorong PSHT Terus Majukan Olahraga dan Lestarikan Seni Budaya

19 April 2026 - 21:41

Hadiri Cardio Mix Yoga Flow & Glow, Wabup Intan: Semangat Hidup Sehat Menggema

19 April 2026 - 21:36

Ancaman Megatrusht, Aktivis Lingkungan Masifkan Penanaman Mangrove di Pesisir Tangerang

19 April 2026 - 15:05

Bupati Tangerang: Sinergi Kadus dan Kades dalam Memberikan Pelayanan Masyarakat

18 April 2026 - 19:29

Tinjau Kemanan Database Kominfo, Wabup Intan: Database adalah Aset Berharga 

17 April 2026 - 23:19

Menko AHY Apresiasi Penataan Kawasan Terintegrasi di Pesisir Tangerang

16 April 2026 - 13:56

Trending di Kabupaten Tangerang